Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

KPU Maluku Gelar Pleno Penetapan DPT PILGUB Maluku

×

KPU Maluku Gelar Pleno Penetapan DPT PILGUB Maluku

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Maluku Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT)

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018 tingkat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Malteng Ridwan Tomagola, didampingi angota  masing-masing Jaliman Latuconsina,  Martinus Tehuayo, D.  Nikeula dan. Erny Lessy berlangsung di ruang rapat KPU Malteng Kamis,  (19/4/18), dihadiri Ketua Bawaslu Malteng Risal Sahupala dan anggota Abdul Syukur  Amahoru, A. Alfons.

Dalam rapat pleno itu, 18  Ketua Panitia  Pemilihan Kecamatan (PPK), masing-masing dipersilakan oleh Ketua KPU Malteng untuk menyampaikan hasil pleno penetapan DPSHP yang kemudian oleh KPU ditetapkan menjadi DPT.  Dari hasil pleno PPK, tidak ada  perubahan dan oleh KPU Malteng dapat di tetapkan sebagai DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018 tingkat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Dari hasil rekapitulasi DPSHP 18 PPK,  jumlah DPT Pilgub Maluku sebanyak 301.420 pemilih.  Masing-masing DPT perkecamatan  adalah sebagai berikut.  Kecamatan Kota Masohi 22.341 pemilih dengan jumlah TPS 46 dari  5 kelurahan, kecamatan Amahai 34.010 pemilih 71 TPS  dari 13 desa, kecamatan Tehoru 16.014 pemilih 32 TPS dari 10 desa.  Kecamatan ,Teluti 10.626 pemili 18 TPS dari10 desa,  TNS 8.692 pemilih TPS 22  jumlah desa 16, Teluk elpaputi 5.822 pemilih TPS 15 desa 4, Seram utara barat 7.412 pemilih TPS 21 dari 13 desa, Seram Utara 12.511 pemilih TPS 39 dari 20 desa,  Seram utara Kecamatan Seram Uara Timur Kobi 7.682 pemilih TPS 22 dari 12, desa,  Seram Utara Timur Seti 10.597 pemilih TPS 27 desa 12.Sementara itu Kecamatan Salahutu 38.999 pemilih 67 TPS dari 6 desa, Leihitu 50.846 pemilih TPS 91 desa 11, Leihitu Barat  13.557 pemilih jumlah TPS 27 dari 5 desa, Saparua 10.815 pemilih dari 26 TPS .dengan jumlah desa 7. Untuk Kecamatan Saparua Timur 10.070 pemilih jumlah TPS 21 dari 9 desa,  Pulau Haruku 23.323 pemilih jumlah TPS 42 dari 11 desa,  Nusalaut 3.349 pemilih TPS 9 dari 7 desa, Kecamatan Banda 14.754 pemilih jumlah TPS 36 dari  18 desa.

Dari pantauan fakta news, untuk mensingkronisasi rekapitulasi jumlah DPT dari masing-masing PPK  pada 18 kecamatan dengan sistim pemutahiran data pemilih (Sidali) maka oleh Ketua KPU Malteng Ridwan Tomagola, mengskorsing rapat pleno selama 1,5 jam menunggu hasil singkronisasi sidali.

Setelah skorsing dicabut,  karena  sistim sidali belum dapat mengsingkronisasi data yang di kirim oleh KPU Malteng, maka KPU Malteng menawarkan agar data DPT Pilgub Maluku hasil manual dari masing-masing PPK dapat ditetapkan.

“Mengingat sistim sidali sampai dengan pukul 1.30.WIT  belum dapat di baca akibat belum terkonek,  maka hasil rekap DPT secara manual dapat ditetapkan.  Nantinya jika sampai besok sistim sidali sudah terkonek dan hasilnya tidak sesuai atau ada perubahan,  maka angka DPT dapat ditetapkan sesuai hasil sidali, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 02 Tahun 2017, ”  jelas Tomagola menawarkan kepada Bawaslu Malteng dan perwakilan pasangan calon Cagub Maluku.

Setelah mendengar penjelasan,  oleh Bawaslu Malteng dan perwakilan masing-masing pasangan Cagub Maluku, dapat diterima dan kemudian DPT Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Maluku ditetapkan dengan berita acara nomor 11/PL.03.1-BA/8101/kpu-kab/IV/2018. Dengan hasil penetapan DPT berjumlah 301.420 pemilih dengan jumlah TPS 632 dari 191 Desa. (Yuslan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600