caption : Kantor Desa Bulila Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Terkait dengan terbitnya ratusan surat domisili untuk warga dari luar daerah di desa Bulila kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, Kepala Desa Bulila Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo dinilai tidak tahu aturan. Pasalnya, penerbitan surat domisili tersebut tidak dihadiri oleh pemohon dan hanya diwakilkan tanpa melalui mekanismenya.

134 Surat domisili yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Yusran Tine selaku Kepala Desa ternyata tidak disertai surat pengantar, surat keterangan pindah ataupun surat keterangan dari kepala dusun yang ada didesa Bulila tersebut.

“ Surat domisili mereka yang saya tanda tangani dan terbitkan berdasarkan jaminan dari ibu Vivi Bilondatu yang juga warga Desa Bulila, dan menurutnya tidak akan jadi masalah. Sementara peruntukannya adalah untuk mengurus Sertifikasi Surat Keahlian dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). sementara di LPJK itu sendiri, salah satu pengurusnya adalah mantan Kepala Desa disini, makanya saya percaya tidak akan bermasalah.” Urai Yusran.

Disinggung soal mekanisme dan aturan terkait pengurusan Surat Keterangan domisili, Ayahanda Yusran mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui tata cara penerbitan Surat Domisili. “ Saya tidak tahu pak, yang jelas pengurusan surat domisili itu gratis. Karena melihat alamat dan fotocopy KTP yang tercantum makanya saya tandatangani dan terbitkan.” Jelas Yusran.

Apriliyanto Hida Ketua KNPI Telaga Biru kepada faktanews.com mengatakan bahwa dalam penerbitan surat domisili di Desa Bulila itu tidak sesuai prosedur, hal ini tentu tidak mengacu dan melanggar pada aturan dan perundang undangan yang berlaku. “Disatu sisi itu berpengaruh pada pemutahiran data dan tentunya akan mempersulit petugas desa itu sendiri. belum lagi itu juga akan membuat data kependudukan akan menjadi ganda. nah ini yang seharusnya dicermati oleh Pemerintah desa, karena terlepas dari peruntukannya hal itu tetap tidak bisa. ” Jelas Apriliyanto.

Ditambahkannya, jika melihat informasi sebelumnya bahwa surat domisili yang diterbitkan untuk warga dari provinsi lain tanpa dihadiri langsung oleh pemohonnya dan diwakili tanpa surat kuasa ataupun keterangan pendukung lainnya, oleh Apriliyanto menambahkan bahwa seharusnya prosedur penerbitan ditaati pemerintah desa. karena sebagai ujung tombak pemerintah daerah, pemdes dalam hal ini kepala desa wajib untuk menolak jika permohonannya yang tidak jelas. ” Kepala desa harusnya tahu itu, kecuali ada komunikasi lain yang dihadirkan. karena mengurus sesuatu harus ada pemohonnya, bukan diwakili apalagi tidak ada surat kuasa.” Tutup Apriliyanto. (FN02 – FN03)

Tinggalkan Komentar

Iklan