![]() |
DPN PERADI Saat Menggelar Jumpa Pers Jumar (4/8) |
Faktanews.com (Daerah) – Gorontalo, Perkara Penganiayaan terhadap Advokat yang juga anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Gorontalo Hamsah Zees,
(baca : http://www.faktanews.com/2017/07/adopsi-hukum-rimba-pengacara-muda.html)
yang hingga kini belum mendapatkan titik penyelesaian, nampaknya membuat Dewan Pimpinan Nasional Peradi gerah. Pasalnya, pada perkara polemik sidang terbuka yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Marisa dinilai lambat dan terkesan dibiarkan. Hal ini membuat DPN Peradi mengambil sikap untuk mendesak pihak penegak hukum agar penyelesaian perkara tersebut diseriusi.
(baca : http://www.faktanews.com/2017/07/adopsi-hukum-rimba-pengacara-muda.html)
yang hingga kini belum mendapatkan titik penyelesaian, nampaknya membuat Dewan Pimpinan Nasional Peradi gerah. Pasalnya, pada perkara polemik sidang terbuka yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Marisa dinilai lambat dan terkesan dibiarkan. Hal ini membuat DPN Peradi mengambil sikap untuk mendesak pihak penegak hukum agar penyelesaian perkara tersebut diseriusi.
Utusan DPN Peradi Mohamad Aqil Ali,SH. Dalam jumpa Persnya (4/8) mengatakan bahwa pihaknya telah meminta pihak yang berwajib agar mempercepat proses perkara yang menimpa anggotanya. Dimana menurut pihaknya hal ini patut diseriusi mengingat masalah tersebut menjadi bisa dikatakan barometer penegakan hukum di Indonesia khususnya di Provinsi Gorontalo. “ Hal ini harus segera diselesaikan, mengingat perkara ini bisa dikatakan sebagai barometer penegakan hukum di Indonesia khususnya di Gorontalo. Oleh karena itu kami mendesak kepada pihak kepolisian agar bekerja professional dalam menyelesaikan kasus yang menimpa sahabat sekaligus anggota kami.” Ujar Aqil yang juga Wakil Sekertaris Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi.
![]() |
Kepada awak media Aqil menambahkan bahwa desakan tersebut bukan yang pertama kali, namun hingga kini menurut Aqil belum ada progres dalam beberapa item termasuk pemanggilan tersangka. Sehingga pihaknya didampingi beberapa pengurus DPC Peradi melakukan kunjungan ke Polda Gorontalo untuk menemui Kapolda Rachmat Fudail. Alih – alih mendapat respon positif, Oleh Kapolda mengarahkan untuk menemui Dir Reskrim Polda Gorontalo. “ Ketika Kami berkunnjung ke Polda untuk menemui Kapolda, kami hanya diarahkan untuk menemui Dir Reskrim. Dan dari hasil pertemuan tersebut, menurut pihak Kepolisian perkara ini sudah ditahap penyelidikan dan telah menahan salah satu tersangka pengeroyokan dan akan menjemput paksa para tersangka lain apabila tidak koperatif jika dipanggil.” Tambah Aqil.
Ditempat yang sama, Plt. Sekertaris DPN Peradi Daniel Heru Siromangkir mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Dimana kejadian penganiayaan tersebut terjadi dihadapan hakim dan polisi yang menurutnya tidak harus terjadi. “ kejadian tersebut terjadi tepat dihadapan hakim dan polisi, mereka itu penegak hukum. Makanya saya menyayangkan penanganan proses perkara ini terkesan sangat lamban.” Bilang Daniel.
Ketua DPC Peradi Gorontalo Duke Arie,SH.,MH menjelaskan bahwa terkait perkara ini, pihaknya akan mengawal hingga selesai. ” Karena jika tidak diseriusi dan dikawal, fenomena hukum dinegara hukum akan menjadi cacat sebab ini menyangkut kehormatan advokat. Olehnya kami berharap agar pihak aparat dalam hal ini Kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara cepat, tepat dan professional.” Tegas Duke Arie Sembari menambahkan bahwa kedepan dalam pelaksanaan sidang terbuka setempat, wajib memperhatikan juklak dan juknis juga prinsip kehati hatian. “ hal itu perlu, agar supaya unsure keamanan pelaksanaan sidang terbuka setempat bisa berjalan sebagaimana koridornya.” Tambah Duke Arie.
Seperti diketahui, selain melakukan kunjungan ke Polda Gorontalo, DPN Peradi juga menemui Ketua Pengadilan Tinggi guna melaporkan kelalaian pihak Pengadilan Negeri Marisa terkait pelaksanaan sidang terbuka setempat yang dianggap mengabaikan keamanan prosesi sidang. “ Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi agar dapat mengawasi Pengadilan Negeri Marisa utamanya kelalaian pihak hakim yang tidak memperhatikan keamanan dalam sidang terbuka dan telah menimbulkan korban seperti yang menimpa saudara Hamsah.” Tegas Aqil. (FN02)
-
Ping-balik: DPN PERADI Seriusi Penganiayaan Advokat, Minta Penegak Hukum Agar “Tidak Lamban” – MAA & Associates