Faktanews.com (Hukrim) – Kota Gorontalo, Hal yang sangat memiriskan kembali terjadi. Sikap menolak terhadap pekerjaan Pers didalam mendapatkan dan mengelola informasi kembali mendapatkan tindakan tidak terpuji dari salah satu instansi/badan/organisasi milik pemerintah yang mengelola informasi publik.
Wartawan media online faktanews.com Moh. Raffa Aditya mendapat bentakan dari oknum staf Sekretariat Divisi Organisasi dan SDM Octavianita Mooduto,Am.Ak. dimana Staff yang juga bendahara Kesekretariatan Oanwaslu Kota Gorontalo ini menelpon Wartawan dan mempertanyakan informasi yang didapati dengan cara membentak. Dimana oknum tersebut mempertanyakan siapa yang melapor ke Wartawan terkait masalah honor panwaslu se kota Gorontalo yang belum terbayarkan.
“ sapa yang lapor pa ngana (Kamu)…??? ngana wartawan apa…??? dimana ngana pe kantor…??? dorang tidak tau pe susah sekali ba input SPJ li dorang…? kiapa dorang baba lapor Wartawan…???” Kutip Raffa seperti apa yang diucapkan oknum bendahara tersebut.
Sambil terus memaksa, sang oknum bendahara itu terus meminta nama yang melaporkan hal tersebut kewartawan. Bahkan masih kata raffa, si Bendahara mengancam jika berita ini diterbitkan maka dia tidak akan membayarkan sepeserpun honor dari Panwaslu se Kota Gorontalo.
“Bilang padorang, kita tidak mobayar.” Ucapnya.
Sementara itu, mengacu pada Pasal I Ayat 10 UU Pers No 40 1999. Dimana sangat jelas dikatakan bahwa Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Dan Atau Pada Pasal 8 sangat jelas berbunyi Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Serta dalam ketentuan Pidana yang termaktub pada Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Ketua Panwaslu Kota Gorontalo John Hendri Purba,S.Pd.,MH ketika diklarifikasi di kantor Bawaslu Gorontalo menyatakan permohonan maaf atas apa yang telah dilakukan stafnya tersebut.
”saya memohonkan maaf atas apa yang telah dilakukan oleh stafnya. karena jika berbicara tentang honor, saya saja belum terbayarkan. Oleh karena itu, kami atas nama pribadi dan juga lembaga memohonkan maaf atas ketidaknyamanan yang disebabkan ketidaktahuan staff saya.” Tutup John. (Raff/AB/Nef)