Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Pariwisata

Izin Pulo Cinta Disorot, diduga Pengelola tidak patuhi aturan

×

Izin Pulo Cinta Disorot, diduga Pengelola tidak patuhi aturan

Sebarkan artikel ini


Faktanews.com (Daerah) Kabupaten Boalemo,  Keberadaan Pulo Cinta sebagai salah satu destinasi wisata yang berada di Provinsi Gorontalo atau lebih tepatnya diDesa Patoameme Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, disorot oleh Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMPD) Kabupaten Boalemo. Pasalnya, Keberadaan lokasi Wisata Pulo cinta ini dinilai banyak merugikan daerah dan terkesan tidak berpihak padakeinginan daerah didalm memajukan potensi wisata diboalemo.


Ketua AMPD Kabupaten Boalemo Zulkifli Yusuf , kepada awak media ini menjelaskan bahwa PT. Mercusuar Indonesia Persada sebagai pengelola yang diberikan izin prinsip Pengembangan Pesisir dan Pengelolaan 23 (Dua Puluh Tiga) Pulau oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, dinilai melanggar izin yang diberikan.  Dimana menurut Zul penggunaan lokasi wisata tidak sesuai dengan ukuran yang dizinkan.

” Sangat jelas dalam penggunaan luas wilayah lokasi pulo cinta sesuai dengan  izin gangguan nomor 503/BID-PP/532/II/2015 yang diberikan oleh Pemda Boalemo seluas 9 x 20 M. Namun pada pelaksanaan dilapangan oleh PT. Mercusuar Indonesia Persada sebagai Investor itu sudah melebihi dari luas yang diberikan.”Jelas Pria yang akrab disapa Zul.

Ditambahkan pula bahwa dengan melihat bentuk lahan yang digunakan ditambah pembangunan 17 (Tujuh Belas) Koteks yang sangat luas karena sudah berada di luar Pulo Cinta itu sendiri.



“hal ini tentu sangat janggal, karena dalam perizinannya sudah melewati batas luas wilayah yang diberikan. Ditambah kami menduga pembangunan inipun tidak memiliki izin amdal, sementara hal itu sangat berpengaruh kepada kelangsungan hidup biota laut dan juga lingkungan sekitar pulau.” Tambah Zul.

Sementara itu, oleh Zul kembali menyoroti perubahan luas wilayah yang diizinkan oleh Pemerintah Daerah Kepada pihak Investor ditahun berikutnya. Dimana tercantum dalam izin gangguan dengan nomor 503/BPM-PTSP/303/IV/2016 yang menyatakan bahwa luas tempat usaha sudah berubah menjadi 450 M. Hal ini tentu mengundang banyak pertanyaan dari kalangan yang peduli terhadap daerah, dimana mekanisme pengusulan penambahan luas wilayah usaha dilokasi  pulo cinta patut dipertanyakan.

“ luas wilayah yang diberikan tiap tahun berubah. Ini patut dipertanyakan mekanisme dan aturan pengusulan penambahan luas wilayah dari usaha tersebut. dan yang menjadi pertanyaan apakah Pihak DPRD mengetahui atau memang hanya seperti mengurus ijin biasa.” Tanya Zul.

Kepala BPM PTSP Kabupaten Boalemo Yakop Yusuf Musa ketika dikonfirmasi awak media ini melalui selulernya mengatakan bahwa didalam setiap pengusulan izin usaha disetiap tahunnya tidak ada penambahan luas wilayah dari tempat usaha yang bersangkutan. Dirinya mengatakan ada kemungkinan izin gangguan yang berubah tersebut diduga salah cetak.

“ tidak ada luas wilayah tempat usaha itu berubah disetiap tahun. Kemungkinan itu salah cetak, nanti saya lihat dan akan pelajari lagi dikantor besok yah.” Jelas Yakop.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Oktohari dalango tidak menjawab telepon ketika awak media mencoba klarifikasi. (Jeff)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600