Faktanews.com (Daerah) –Kota Gorontalo, Terkait penangkapan seorang dosen Universitas ternama di Gorontalo pada hari sabtu tanggal (12/05) pukul 09.00 Wita yang dilakukan oleh Tim Paniki Satnarkoba Polres Gorontalo Kota, dan setelah di tes urine oknum dosen tersebut positive mengkonsumsi zat adiktive.
Saat ditemui awak media ini, AKBP. Rony Yuliyanto, SH, SIK membenarkan penangkapan salah seorang oknum dosen yang dilakukan oleh tim paniki Satnarkoba Polres Gorontalo Kota, dirinya juga mengatakan bahwa SM terbukti mengkonsumsi zat adiktive setelah dilakukan pemeriksaan.
“Memang benar pada hari sabtu tanggal (12/05) pukul 09.00 Wita, Tim Paniki Satnarkoba Polres Gorontalo Kota telah melakukan penangkapan terhadap seorang oknum dosen yang bekerja disalah satu perguruan tinggi gorontalo, oknum dosen tersebut tertangkap tangan membawa ganja golongan 1 (Satu) sebanyak 2 paket.” Jelasnya
Rony juga menambahkan bahwa paket tersebut disimpan pada plastic klip dan dimasukan dalam pada amplop coklat, dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersebut berada dijalan Rajawali Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
“Kedua Paket ganja itu disimpan pada plastic klip terus dimasukan dalam amplop coklat, dan untuk TKP-nya itu di jalan Rajawali Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, dan tersangka sudah mengakui bahwa barang tersebut berasal dari salah satu rekannya sesama oknum dosen yang berasal dari Kota Palu, Sulawesi Tengah menggunakan angkutan antar kabupaten dan antar provinsi.”
Ditambahkannya lagi, “Dan saat ini berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh serta kuantitas barang bukti yang telah digeledah oleh Satnarkoba, kami masih menduga bahwa yang bersangkutan hanyalah sebagi pengguna atau pemakai, jadi untuk yang bersangkutan ini dijerat dengan ancaman pidana sesuai pasal 111 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yakni paling lama 16 tahun penjara.Tutup Rony. (Jho)