Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Cahaya Nusa Masih Tetap Berkibar

×

Cahaya Nusa Masih Tetap Berkibar

Sebarkan artikel ini

Suharsi Igirisa : Jika Izin Tak Lengkap, Mereka Harus Angkat Kaki Dari Bumi Panua

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato,  Masuknya Perusahaan Aspal Hotmix atau Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Cahaya Nusa di Kecamatan Paguat Kelurahan Libuo menjadi tanda tanya besar tentang kinerja para aparat negara, pasalnya sudah 10 tahun beroperasi sampai dengan saat ini pihak pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Pohuwato dinilai tidak mampu memberikan ketegasan.
Mengutip kembali steatment yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Hamka Nento dan Kepala Bagian Ekonomi Nixon Pakaya (http://www.faktanews.com/2016/01/cahaya-nusa-bersinar-terang-pemda.html) , Dimana dirinyamengatakan bahwa pengurusan perpanjangan izin milik PT. Cahaya Nusa Sulutarindo hanya izin Galian C dan bukan untuk Izin Perusahaan AMP karena memang pihak PT. Cahaya Nusa Sulutarindo tidak pernah mengurus izin tersebut. “izin yang mereka (Perusahaan AMP) itu hanya izin Galian C, itupun nanti diurus tahun 2010.” Kata Hamka. 
Lanjutnya ketika pihak perusahaan datang untuk mengurus perpanjangan izin AMP, Hamka dengan tegas membantah karena selama ini pihaknya hanya memberikan rekomendasi Izin Lingkungan Galian C.” apanya yang mau diperpanjang, yang diperpanjang itu hanya izin Galian C bukan izin AMP. Harusnya mereka melakukan permohonan bukan perpanjang izin. 
Jadi faktanya izin yang mereka kantongi itu hanya izin Galian C yang berada di desa Padengo kecamatan Dengilo dan untuk AMP yang ada dikelurahan Libuo Kecamatan Paguat itu tidak ada” Tegas Hamka. Menilik lebih jauh, Hamka Nento menjelaskan bahwa untuk mendapatkan izin AMP, harus melalui beberapa kajian, analisis dan dampak lingkungan terkait keberadaan perusahaan itu. “ harusnya mereka mengajukan izin permohonan. 
Nah, dalam permohonan tersebut harus melalui kajian dasar, analisis dan dampak lingkungan agar mendapatkan izin tersebut.”jelas hamka seraya mengatakan bahwa Pemda dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup siap membantu pengurusan izin tersebut sepanjang itu tidak merugikan masyarakat. 
Tetapi sekali lagi, siapa yang berkepentingan. Olehnya sampai saat ini kami masih menunggu pihak perusahaan untuk datang mengurus izin tersebut. Menyinggung soal Pendapatan Asli Daerah terkait berperasinya Perusahaan AMP PT. Cahaya Nusa Sulutarindo diKecamatan Paguat ini. 
Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Daerah kabupaten Pohuwato Nixon Pakaya kepada awak media ini mengatakan via selluler bahwa jika melihat dari SIGU pada kenyataannya tidak ada PAD yang didapat. Karena selama ini pihak PT. Cahaya Nusa Sulutarindo hanya mengantongi izin Galian C saja. “ jika melihat dari SIGU, tidak ada PAD yang masuk untuk daerah karena mereka (PT. Cahaya Nusa Sulutarindo) tidak memiliki izin AMP. Kalau izin Galian C tidak jadi masalah.” Jelas Nixon.
Selanjutnya Nixon mngatakan bahwa dirinya sudah pernah mengundang dan sudah 2 (Dua) kali memberikan teguran kepada pihak PT. Cahaya Nusa Sulutarindo terkait dengan beroperasinya Perusahaan AMP tersebut. Menurut Nixon pengakuan dari pihak perusahaan AMP selalu mengatakan bahwa izin AMPnya itu selalu ada, sementara arsipnya di Pemda masih akan diperiksa lagi, dikarenakan kantor bagian ekonomi yang selalu pindah sehingga akan sinkron dengan kenyataan ketika itu (izin) tidak ada. “ kami sudah pernah mengundang dan 2 (Dua) kali layangkan teguran. Namun pihak perusahaan ketika kami menanyakan izinnya, mereka selalu menjawab izinnya ada pak. Namun pada kenyataannya kan tidak ada. Sehingga menurut saya langkah yang diambil oleh DPRD kemarin sangat tepat.” Lanjut Nixon. Terakhir, 
Ketika ditanya tentang sanksi yang akan dijatuhkan jika benar Pihak Perusahaan AMP milik PT. Cahaya Nusa Sulutarindo memang tidak memiliki izin, maka menurut Nixon Pemerintah daerah akan menambil tindakan dengan menutup perusahaan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012. “kalau memang tidak ada izin AMP, maka sesuai dengan Perda, kami akan menutup Perusahaan itu.” Tutup Nixon.
Saat awak media ini meminta tanggapan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Boalemo Pohuwato, Hj. Suharsi Igirisa sangat menyayangkan belum adanya ketegasan pihak Pemerintah Daerah baik DPRD Kabupaten Pohuwato maupun Dinas terkait dalam hal pengambilan kebijakan, akan tetapi dirinya tidak bisa masuk terlalu dalam karena ini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
“ Seharusnya pihak Pemerintah Daerah sudah mengambil sikap bagi seluruh perusahaan yang berhubungan dengan lingkungan hidup di Kabupaten Pohuwato, apalagi perusahaan yang belum memiliki izin sama sekali, karena saya tidak bisa masuk terlalu dalam masalah ini sebab menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, jika perusahaan tidak memiliki izin, maka Cahaya Nusa harus angkat kaki dari Bumi Panua.” Tegas Srikandi asal popayato
Sama halnya dengan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato Hamdi Alamri yang setuju dan sepakat dengan apa yang dikatakan oleh Hj. Suharsi Igirisa, “ Kami akan turun lapangan, jika izinnya terbukti tidak ada maka kami akan segera mengambil tindakan dan mereka harus angkat kaki dari Daerah saya.” Jelas Hamdi saat Musda Golkar ke IV. (Jho)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600