Tuntut SK Pemberhentian Dari Jabatan, Anis Siap Lapor KASN.?
Ket : Foto By. detikawanua.com
faktanews.com (Daerah) – Kota Gorontalo, Keberadaan Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gorontalo Drs. Hi. Anis Musa yang sampai saat ini tak memiliki kejelasan atas penempatan jabatan seperti yang pernah diangkat (baca : http://www.faktanews.com/2016/04/landasan-aturan-tak-jelas-staf-bkd.html), dimana saat ini Staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Gorontalo lebih tinggi pangkat dan golongan dari pada Kepala Badan.
Saat ditemui awak media ini dikediamannya, Drs. Hi. Anis Musa mengatakan sampai dengan saat ini dirinya telah beberapa kali mempertanyakan tindak lanjut dari surat pengunduran dirinya sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gorontalo paska munculnya pernyataan Wakil Walikota Budi Doku atas kinerjanya disaat terjadi Bencana Alam di Kelurahan Botu Pingge Kecamatan Kota Timur pada Bulan Agustus tahun 2014 silam.
“ Pernyataan Wakil Walikota melalui salah satu media cetak lokal Gorontalo dimana Kinerja Kepala Badan BPBD yang dianggap tidak kompetibel membuat Drs. Anis Musa melayangkan surat pengunduran dirinya beserta klarifikasi pemberitaan terkaitsteatment yang dianggap tidak sesuai dengan kejadian pada saat proses upaya penghancuran batu besar disalah satu rumah warga.”
“Dikarenakan alat yang kamidimiliki yang sangat terbatas, sayamengambil inisiatifuntuk meminjam alat Penghancur Batu di Dinas Pekerjaan Umum, ketika saya pergi untuk meminjam Mesin Pemecah Batu (Stone Crusher),Wakil Walikota Datang dan mengatakan hal yang seharusnya tidak dikatakan didepan publik.”
“ Sekarang ini saya hanya menuntut SK Pemberhentian saya dari jabatan karena sampai saat ini tidak ada kejelasan atau kepastian kalau saya dijadikan staf di bidang mana, sudah 1 tahun saya menunggu namun sampai saat ini mereka (Pemerintah Daerah, Red) hanya diam dan acuh. Jika memang SK itu tidak akan di terbitkan berarti saya masih diakui sebagai Kepala Badan BPBD.” Jelas Anis
Ditambahkannya lagi, “ Ditanyakan Kembali ke Sekertaris BKD mana yang lebih penting, ketika yang bersangkutan tidak mengikuti Job Bidding apa hanya didiamkan begitu saja,? Sementara yang bersangkutan tidak pernah memiliki masalah apapun, Saat ini saya hanya menuntut SK Pemberhentian saya dari jabatan Kepala Badan BPBD, itu saja, steatmen yang dikeluarkan oleh Sekertaris BKD Ramdjan Datungsolang itu salah, dicrosscheck kembali apa semua Kepala Badan dan Dinas itu sudah mengikuti Job Bidding atau tidak, contoh pejabat eselon 3 yang dilantik menjadi eselon 2” Jelas Anis Kesal seraya menambahkan
“Jika Berbicara secara aturan jelas ini sangat menyalahi, Jangan berbicara aturan kalau belum paham akan aturan yang ada, apa saya harus melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penempatan saya sebagai staf yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap, karena sampai saat ini SK Pemberhentian saya belum diterbitkan sementara pihak Pemkot sudah melantik Pejabat Baru di BPBD.?” Tutup Anis.
Saat awak media ini mewawancarai Kepala Badan Kepegawaian Dan Diklat (BKD) Kota Gorontalo, Drs. Hi. Iksan Hakim melalui Kepala Bidang Mutasi Sofyan Butolo mengatakan “ Pada tahun 2015 kemarin pihak Pemerintah Kota telah melaksanakan kegiatan Job Bidding untuk seluruh pejabat Kota, dan Pak Anis Musa juga diundang namun beliau tidak bersedia untuk ikut.” Jelasnya
Ditambahkannya lagi, “ Mengenai Surat Pengunduran Diri yang diserahkan oleh Pak Anis di akhir 2014 kemarin itu sudah saya terbitkan bersamaan dengan SK peserta yang ikut dalam Job Bidding ditahun 2015, saya sudah membawanya ke pak Sekertaris Daerah (Sekda) namun sampai dengan saat ini balasan surat tersebut belum kami terima.” Tutup Sofyan
Berbagai pertanyaan yang muncul terkait belum adanya Surat Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gorontalo milik Drs. Hi. Anis Musa apakah yang bersangkutan masih diakui sebagai Kepala Badan.? Nantikan berita selanjutnya. Bersambung. (Jho)