Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Pohuwato Krisis Hutan Manggrove

×

Pohuwato Krisis Hutan Manggrove

Sebarkan artikel ini


Yohanes R. Sampe : Seharusnya Dijaga, Karena Banyak Fungsinya
Faktanews.com  (Daerah) – Kabupaten Pohuwato  Sampai dengan saat ini Peraturan Daerah (Perda) maupun Undang-Undang No. 41 tahun 1999 Tentang hutan lindung di Kabupaten Pohuwato terkesan jalan ditempat. Hal ini dibuktikan dengan masih maraknya pembukaan lahan baru yang dilakukan oleh masyarakat yang tinggal diseputaran kawasan lindung tersebut.
Seperti diketahui, Luas kawasan hutan manggrove yang berdasarkan fungsinya, untuk 10 Kecamatan yakni Paguat, Marisa, Duhiadaa,Patilanggio, Randangan, Wonggarasi, Lemito, Popayato, Popayato Timur dan Popayato barat sekitar 15.600,81 Ha, akan tetapi sat ini hutan manggrove yang sudah dialih fungsikan menjadi lahan tambak mencapai 7.679,64 Ha.  Hal itu manjadi salah satu bukti bahwa fungsi Pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato selama ini tidak dijalankan sebagaimna mestinya, sebab disaat ini kawasan hutan manggrove berdasarkan hasil dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pohuwato hanya tersisa 7.921,74 hektare.
Sementara seperti yang kita ketahui bahwa tanaman manggrove memiliki banyak fungsi diantaranya mencegah intrusi air laut, erosi dan abrasi pantai, pencegah dan penyaring alami, sebagai tempat hidup dan sumber makanan bagi beberapa jenis satwa dan berperan dalam pembentukan pulau serta menstabilkan daerah pesisir.
Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Yohanes R. Sampe ketika dimintai keterangan oleh awak media ini sangat menyayangkan dengan apa yang terjadi pada kawasan manggrove saat ini, dan mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksakan semuanya sesuai peraturan atau kebijakan yang sudah diterbitkan, serta masyarakat Kabupaten Pohuwato atau semua element agar tidak melakukan lagi transaksi jual beli terhadap lahan-lahan yang menjadi hutan lindung. “Semuanya terkesan tidak jalan, baik dari Peraturan Daerah maupun Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang hutan lindung, saya sangat mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan semuanya sesuai peraturan atau kebijakan yang sudah dibuat, serta semua elemen masyarakat untuk menjaga dan tidak melakukan lagi transaksi jual beli lahan-lahan yang menjadi kawasan hutan lindung, karena sampai dengan saat ini masih marak pembukaan lahan baru yang dilakukan oleh masyarakat.” Jelas Aleg Dapil Lemito dan Wonggarasi ini.

Ditambahkannya  Untuk wilayah tanjung panjang itu adalah tempat bibit udang tebaik di Indonesia. Sehingga kegiatan pembukaan lahan baru ini terus dilakukan, maka dikhawatirkan akan berdampak pada populasi ikan dan lain sebagainya. “Walaupun saat ini sudah mulai berkurang, memang ada yang masuk dalam kawasan APL, tapi lahan tersebut adalah milik negara, jadi sebagai penduduk asli Kabupaten Pohuwato mari kita sama-sama menjaga dan melestarikan kembali hutan manggrove yang ada diwilayah ini.” Tutup Yohanes. (Jho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600