Faktanews.com (Hukum) – Kabupaten Boalemo setelah sebelumnya bupati boalemo rum pagau, merasakan suasana ruangan penyidik tindak pidana khusus kejaksaan tinggi gorontalo, kini giliran ketua D-P-R-D kabupaten boalemo, Oktahari Dalanggo, yang harus berurusan dengan penyidik pidsus kejaksaan tinggi gorontalo.
Oktahari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan yang ada di boalemo ,masing-masing, jalan yang berada di desa bongo noldan bongo satu, jalan tangga barito, serta jalan pelabuhan tilamuta.
Oktahari dimintai keterangan oleh kejati terkait posisi dirinya yang menjabat ketua pansus pada waktu itu, saat dimintai keterangannya, “saya di dalam dilontarkan sebanyak tiga puluh satu pertanyaan oleh penyidik,dimana pertanyaan tersebut seputar posisi saya sebagai ketua pansus di dprd pada waktu itu, dan saya rasa dprd sudah melakukannya sesuai dengan prosedur” ungkap okatari.
Sementara itu, herman koeboedoen selaku kepala kejaksaan tinggi gorontalo mengaku, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan penetapan tersangka. “asspidsus bersama penyidik tidak pidana khusus masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemanggilan ketua dprd hanya menanyakan terkait persetujuan anggaran pada waktu itu, saya belum bias beberkan kerugian Negara, tapi sesegera mungkin kita kan tetapkan tersangkanya” ucap herman saat diwawancarai awak media.
Proyek ini sendiri dilirik oleh kejati, usai audit yang dilakukan oleh ahli yang menemukan adanya beberap unsure proyek yang tidak sesuai, bahkan dari total pagu anggaran sebesar lima puluh milyar yang bersumber dari pinjaman infestasi pemerintah, di sinyalir Negara merugi hingga lima belas milyar rupiah.
Adanya kasus baru yang ditangani kejati, membuktikan kejati mulai mengobok-obok perkara korupsi dikabupaten boalemo, bahkan dengan banyaknya pejabat yang masuk daftar panggil kejati, membuat public bertanya, mampukah kejati meringkus pejabat jika bermasalah ? (Tro)