Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

DPRD Pohuwato : Sebelum Izin Dilengkapi, Pabrik Cahaya Nusa Ditutup

×

DPRD Pohuwato : Sebelum Izin Dilengkapi, Pabrik Cahaya Nusa Ditutup

Sebarkan artikel ini


faktanews.com  (Daerah) – Kabupaten Pohuwato  Gabungan Komisi II dan III DPRD Pohuwato Kamis (7/1) menggelar rapat tentang keberadaan Pabrik Hotmix atau Asphalt Mixing Plant (AMP) milik Pt. Cahaya Nusa yang beralamat di Kelurahan Libuo Kecamatan Paguat, DPRD mendesak pihak perusahaan agar menghentikan seluruh aktivitasnya sampoai semua izinnya telah dipenuhi.
Ketua Komisi II Hamdi Alamri bersama Pemerintah Daerah serta pihak perusahaan mengatakan bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah tidak bermaksud untuk menyilitkan pihak perusahaan, hanya saja, perusahaan harus terlebih dahulu melengkapi semua dokumen perizinan mulai dari Izin Lingkungan, SIUP, SIGU dan izin lainnya sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-Undang. Sebab, perusahaan telah beroperasi tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.
Maka dari itu Hamdi menegaskan bahwa pihak perusahaan belum bisa beroperasi sebelum izinnya lengkap, “Kami minta kepada pihak perusahaan harus melengkapi semua izin sesuai dengan persyaratan dalam undang-undang. Dan perusahaan jangan dulu beroperasi sampai semua izin telah dipenuhi,” tegas Hamdi
Samahalnya dengan sekretaris Komisi II Iwan Abay, dimana pihak perusahaan harus melengkapi semua dokumen baru bisa untuk melanjutkan kembali aktivitasnya, “Kami berharap pihak perusahaan secepatnya bisa mengurus semua izin prinsipnya. Kami juga berharap kepada instansi terkait untuk tidak memperlambat pengurusan izin oleh pihak perusahaan. Artinya pengurusan izin harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ungkap Iwan.
Sementara itu, staf administrasi PT Cahaya Nusa, Romi mengatakan, pihaknya mengaku siap melengkapi semua dokumen perizinan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh aturan yang berlaku. “Kami siap memenuhi semua izinnya pak,” ungkap Romi di hadapan wakil rakyat dan pemerintah daerah.(Jho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600