Faktanews.com (Hukum) – Kabupaten Pohuwato Masuknya Perusahaan Aspal Hotmix atau Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Cahaya Nusa di kompleks pemukiman warga di Kelurahan Libuo Kecamatan Paguat ini menjadi tanda tanya besar buat masyarakat sekitar.
pasalnya setelah 10 tahun beroperasi, diduga baru sebulan berlalu mengantongi Izin Operasi yang sejogjanya tidak diketahui oleh masyarakat karena belum pernah menandatangani Surat Persetujuan Tetangga/lingkungan atau izin HO yang menjadi salah satu item utama sesuai Pasal 1 angka 3 Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
Dimana sangat jelas bahwa Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri 27/2009 bahwa Izin Gangguan diatur di dalam Peraturan Daerah, sehingga kewenangan menentukan peraturan Izin Gangguan ada pada daerah masing-masing. Jadi, apabila perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan sebagaimana dimaksud Permendagri 27/2009, maka perusahaan tersebut wajib memiliki izin gangguan. Terkait akan hal tersebut diatas, perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Cahaya Nusa diprotes keberadaannya oleh Masyarakat yang tinggal diseputar perusahaan karena mereka sama sekali tidak menandatangani Izin HO dari Perusahaan tersebut.
Sehingga Masyarakat meminta kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rayat Daerah agar menseriusi hal ini. “ kami merasa tidak pernah menandatangani Surat Izin Gangguan (HO) dari perusahaan itu, Tiba – tiba izinnya sudah keluar dari Pemerintah Desa. Ini patut dipertanyakan.” Ungkap Rosmiyati Bantahari.
Ditambahkan, dirinya dan masyarakat korban lainnya sampai dengan saat ini masih penasaran dengan izin perusahaan yang sudah terbit, sementara izin tetangga/lingkungan dari masyarakat sekitar belum pernah mereka lihat maupun ditanda tangani oleh warga yang tinggal disekitar lokasi pabrik aspal tersebut. “jika seperti ini seterusnya kami akan terkena penyakit, jadi kami memohon kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Pohuwato untuk turun jangan hanya duduk dan menikmati kesusahan kami, jika dikenankan kami dulu yang duduk dan bekerja sebagai Anggota Dewan.” harap Rosmin dengan nada kesal.
sementara itu, Tokoh Pemuda Asal Paguat Ismail Abas ketika dihubungi via Selluler sangat menyayangkan dengan apa yang terjadi. Dikatakan bahwa jauh hari dirinya sudah berusaha untuk memediasi persoalan ini dengan pemilik Perusahaan, namun sampai pada saat ini sang owner susah untuk dihubungi. “ saya sudah berusaha untuk menghubungi owner Perusahaan AMP itu (PT. Cahaya Nusa), namun hingga sekarang belum mendapatkan respon terkait keluhan masyarakat korban debu tersebut.” Jelas Pria yang akrab disapa Ibas.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato Hamka Nento, Saat diwawancarai via telfon terkait dengan keberadaan Perusahaan AMP milik PT Cahaya Nusa ini pun membantah keberadaan perusahaan yang sudah 10 Tahun beroperasi . karena pihaknya baru menerima berkas permohonan izinnya dari pihak izinnya bulan november kemarin, “ Siapa bilang perusahaan itu sudah 10 Tahun,? Karena yang saya tau itu baru berapa bulan, mereka sudah mengurus semua izin-izinnya bulan kemarin, dan anak buah saya sementara mengurusnya.” Jelas Hamka.
Adapun Owner Perusahaan AMP PT. Cahaya Nusa H. Saleh Hemeto atau yang lebih akrab disapa “Om Deka”, ketika dihubungi via seluller mengatakan bahwa Perusahaannya sudah 10 (Sepuluh) Tahun beroperasi dan sudah memiliki izin untuk itu” kami sudah 10 Tahun beroperasi, jelas kami sudah memiliki izinnya.” Jelas Saleh.
Ditegaskan lagi bahwa ketika Perusahaannya dibuka 10 Tahun silam, jumlah masyarakat saat itu baru sedikit. Dan saat itu, dirinya pun sudah melengkapi semua izin – izinnya.
Jika ditilik lebih dalam, SOP Izin Usaha semua item yang ada dalam perizinan dibidang pekerjaan umum termasuk mendirikan bangunan ganda dinyatakan harus memiliki izin tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup. Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan berupa ada perjanjian seperti apa pihak perusahaan dengan instansi pemerintah tersebut…??? Bersambung… (Jho)