Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalPolitik

Pasangan SALAM Gugat 108 Pelanggaran Pilkada Pohuwato

×

Pasangan SALAM Gugat 108 Pelanggaran Pilkada Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Faktanews.com  (Politik) – Kabupaten Pohuwato Berbicara tentang politik semua telah menjadi rahasia umum, bahwa dalam mengikuti proses pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur, Walikota/Bupati serta Legislatif, semua tidak akan lari dari Money Politik, guna mendapatkan dukungan sebanyak-banyaknya walaupun ada larangan.
Salah satu Pasangan Calon dengan nomor urut 3(tiga), Salahudin Pakaya dan Burhan Mantulangi senin (21/12) kemarin memasukan gugatan adanya pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Pasangan Incumbent Syarif Mbunga dan Amin Haras selama proses kampanye dialogis, monologis maupun saat proses Pemilihan berlangsung,
Setelah diwawancarai via telfon Burhan Mantulangi membenarkan gugatan yang mereka lakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor surat : 96/PAN.MK/2015 dan mengatakan bahwa “ Sampai dengan saat ini kami sudah mengumpulkan 108 bukti pelanggaran Pilkada yang didapatkan oleh Tim Pemenangnya dan secara sengaja dilakukan oleh Calon Pertanaha, serta bukti money politiknya, begitu juga kesaksian dari Panwas pun kami dapatkan, jadi yang kami gugat hanya money politiknya saja,” Jelas Burhan Mantulangi Calon Bupati dari Pasangan SALAM
Sementara itu awak media melakukan klarifikasi, melalui Tim Advokasi dan Hukum SYAH, Kasim Kacil,SH mengatakan ” selama ini terkait laporan yang menurut pihak pasangan nomor urut 3 (tiga) bahwa ada pelanggaran dan tindak pidana dalam pelaksanaan Pilkada, maka dari itu kami dari pihak pasangan SYAH Jilid 2 menyatakan bahwa apa yang dilaporkan baik dari segi pelanggaran maupun tindak pidana pemilu itu tidak dapat terbukti serta memenuhi unsur pidana,” Jelasnya
ditambahkannya lagi, ” Oleh sebab itu laporan mereka kemarin di PANWASLU itu digugurkan karena tidak cukup bukti, maka dari itu kami dari Tim Pasangan SYAH mengharapkan agar Pasangan No. 3 (tiga) legowo dan menerima hasil yang ada, karena apapun yang mereka lakukan disana, masyarakat sudah tau siapa pemenang dan sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa SYAH adalah pemenangnya.” Tutup Kasim . (Jho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600