Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo yang akan mengadapak siding Paripurna pengambilan keputusan lanjut atau tidaknya usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) jabatan Wakil Bupati, ditanggapi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo Chamdi Mayang.
Kepada Faktanews, Chamdi meminta DPRD Kabupaten Gorontalo untuk menjaga wibawa dimata masyarakat dengan melakukan pertimbangan – pertimbangan setelah melakukan rangkaian kegiatan terkait dengan proses pengajuan PAW tersebut,
“ Sebagai bentuk menghargai mekanisme DPRD yang berlaku, saya mempersilahkan teman – teman di DPRD untuk melaksanakan sesuai mekanisme. Hanya saja untuk saling mengingatkan bahwa saat ini public mengetahui seluruh rangkaian pasca diterimanya surat Bupati pada pimpinan DPRD di beberapa waktu lalu, yang selanjutnya DPRD menugaskan Komisi I untuk studi banding ke daerah – daerah yang pernah melakukan hal serupa dalam hal ini PAW Wabup dan bahkan telah melakukan konsultasi ke Kemendagri serta Kemenkumham, yang kesemuanya menyatakan prosesnya harus sesuai perintah UU Nomor 10 Tahun 2016. Untuk itu, sebagai bentuk rasa saling menjaga wibawa DPRD dimata masyarakat maka kami DPC Partai Demokrat Kabgor memberikan pertimbangan tambahan,” Terang Chamdi.
Chamdi menjelaskan bahwa langkah DPRD yang menugaskan Komisi I untuk mencari referensi saat ini telah selesai termasuk konsultasi ke Dua kementerian, namun amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 kata Chamdi sangatlah jelas.
“ Langkah dewan menugaskan komisi 1 untuk melakukan pencarian tmbahan referensi di Daerah tetangga tentang hal ini telah selesai d laksanakan, begitu juga Konsultasi ke Kemendagri sebagai pengendali roda pemerintahan daerah di seantero republik juga telah di laksanakan. Kemudian konsultasi ke KemenkumHam sebagai Legal Drafter dalam setiap pembahasan RUU, pun sudah selesai di laksanakan. Semua hasil pencarian tambahan referensi pembanding ini telah di laksanakan dan telah beroleh hasil bahwa pengusulan nama-nama dalam rangka pengisian PAW Wabup harus di laksanakan sesuai amanat pasal 176 UU no 10 thn 2016. Nah, sejatinya kita mengetahui bahwa amanat di maksud adalah partai politik atau gabungan Parpol pengusung mengusulkan dua nama kepada DPRD melalui Bupati untuk di paripurnakan,” Jelas Chamdi.
Chamdi menegaskan bahwa ketika parpol pengusung belum ada yang sepakat, maka belum ada yang berhak memaksakan diri untuk mengajukan apalagi memilih. Karena ini, kata Chamdi adalah perintah UU bukan maunya Partai Demokrat.
“ Mengertinya bahwa, selama parpol atw gabungan parpol pengusung belum ada ksepakatan tentang dua nama maka belum ada yang berhak (memaksakan diri) untuk mengajukan apalagi memilih dua nama ke DPRD, jika nama-nama dari parpol masa lebih dari dua nama calon dan ini perintah UU bukan maunya Demokrat semata. Sehingganya, apabila DPRD tetap menyetujui surat itu dan di paripurnakan apalagi jika di setujui untuk di lanjutkan sampai pada proses pemilihan, Saya khawatir nama baik DPRD akan tercoreng dan bahkan akan di pandang hanya melakukan pemborosan anggaran daerah untuk melakukan stuband hingga tahap konsultasi ke kementrian namun (tetap) tidak mengindahkan hasil arahan dari para petinggi dalam hal ini pihak kementrian yang di kunjungi,” Kecam Chamdi.
Chamdi meminta DPRD Kabgor untuk mengindahkan surat usulan Bupati Nelson Pomalingo, karena secara jelas dan nyata telah melanggar aturan bahkan kata Chamdi, Bupati Nelson Pomalingo telah melampaui kewenangannya dalam mengajukan nama PAW Wabup yang dinilai tidak sesuai dengan amanat UU.
“ Untuk itu sebaiknya DPRD tidak perlu menanggapi surat Bupati Nelson karena sudah nyata melanggar aturan perundangan (UU no 10 thn 2016), bahkan dengan surat Bupati itu, diduga dia telah melampaui kewenangannya dalam hal mengajukan nama-nama PAW Wabup yang tidak sesuai mekanisme seperti amanat uu no 10 thn 2016 itu. Oleh karena itu, DPC Demokrat sekali lagi, memberikan pertimbangan agar kiranya DPRD tidak perlu menyetujui surat Bupati dimaksud, bahkan bila perlu kami menyarankan untuk tidak perlu d bawa ke paripurna, ini adalah saran konkrit yang baik dari kami DPC Demokrat KabGor yang juga sebagai salah satu parpol pengusung pada pilkada yang lalu, “ Pinta Chamdi.
Chamdi juga telah menginstruksikan kepada Fraksinya di DPRD untuk tetap konsisten berpegang pada surat penolakan partai berlambangkan mercy itu. Chamdi pun berharap, saran ini juga bisa diikuti oleh Fraksi lainnya dalam pengambilan sikap atau keputusan terkait usulan Surat Bupati yang juga akan maju sebagai Calon Bupati untuk kedua periodenya.
“ Dan juga kami telah mengistruksikan fraksi demokrat di DPRD KabGor untuk tetap konsisten berpegang pada surat penolakan DPC Demokrat beberapa waktu lalu itu. Harapan kami, semoga sikap dan saran kami ini bisa di ikuti oleh fraksi-fraksi lain, bahkan ini justru bisa di jadikan perekat yang lebih kuat antar sesama fraksi di DPRD dalam menyikapi atau mengambil keputusan di DPRD saat ini dan seterusnya,” Tutup Chamdi. (fn02)