Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Tajuk

Dilema Tenaga Kontrak, Ketua LP-KPK : Anggaran Perdis di DPRD Lebih Besar Dibanding Anggaran Tenaga Kontrak

×

Dilema Tenaga Kontrak, Ketua LP-KPK : Anggaran Perdis di DPRD Lebih Besar Dibanding Anggaran Tenaga Kontrak

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Tajuk), Apa anggota DPRD Boalemo yang telah kita berikan kepercayaan dan amanah untuk membela kepentingan orang banyak pada pemilu (legislatif) 2019 kemarin sudah memperjuangkan kesedihan tenaga kontrak? Ya! Sejak persoalan tenaga kontrak ini bergulir, sudah ada beberapa nama aleg yang getol bersuara lewat media masa.

Aleg dari partai Nasdem Resvin Pakaya, yang sangat mengecam kebijakan Pemda Boalemo karena menilai inkonsisten terhadap kesepakatan bersama, demikian pula dengan Riko Djaini dari partai Perindo, yang menyatakan anggaran telah disetujui oleh DPRD dan tidak dikurangi. Hal senada juga disampaikan aleg PKS Aswan Djamaluddin, bahkan menyebut kebijakan Pemda berpotensi menambah pengangguran dan angka kemiskinan. Jangan lupa Komisi 1 DPRD telah menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan BKD Diklat dan Inspektorat Boalemo. Santi Jalite (Gerindra) selaku ketua komis 1 DPRD Boalemo menyatakan di salah satu media online “Dimana permen tersebut mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K), namun bagaimana kontrak di daerah masih menunggu petunjuk selanjutnya sehingga harus bersabar sambil menyesuaikan regulasi”.

Lalu bagaimana dengan anggota DPRD lainnya? Doakan mereka agar bisa jadi pahlawan penyelemat. aamiin

Andai saya ketua DPRD Boalemo, maka sudah pasti akan mengatakan beberapa hal ini kepada Pemda:

1. Kita (legislatif) dan Pemda (eksekutif) telah sepakat tidak ada pengurangan tenaga honorer/kontrak, tapi kenapa anggaran tenaga honorer/kontrak di DPRD malah berkurang? Karena tahun 2020 Rp. 1.055.600.000,- sedangkan pada tahun 2019 Rp. 1.211.700.00,- (kenapa justru anggaran PERJALANAN DINAS di DPRD yang bertambah?).

2. Pemetaan bisa dilihat dari data Anjab dan ABK dan tanggal 29 Juli 2019 telah dilakukan evaluasi. Untuk apa lagi pemetaan?

3. PP 49/2018 dan Permenpan 2/2019 sudah jelas, aturan apalagi yang di tunggu?

4. Akibat dari kebijakan ini, berapa anggaran 2 bulan (gaji) yang tidak terbayarkan dan mau dikemanakan?

5. Dengan menunda pengumuman hasil seleksi sampai berbulan-bulan, kalian (Pemda) telah menggantung nasib rakyat. Jika ada yang tidak lulus seleksi, itu artinya sama saja kalian ikut berperan dalam menunda mereka untuk mencari pekerjaan lain! Apakah kalian telah membuka lapangan pekerjaan baru?

6. Hari Senin besok, harus sudah ada pengumuman hasil seleksi! Karena masih ada beberapa tahapan seleksi lain lagi. Jangan sampai di bulan Maret nanti kalian akan beralasan masih tahap seleksi wawancara atau lainnya. Saya curiga tenaga honorer/kontrak ini akan kalian terbitkan SK pada bulan April, itu artinya mereka hanya akan bisa menerima gaji di bulan Mei!

Terimakasih sudah mengijinkan saya berandai-andai, terimakasih pula bagi yang membaca goresan ini. (***) 

 

Editor : MN Fadli Thalib

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600