Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Terkait dengan ketidakhadiran kepala Balai Sungai Sulawesi pada Selasa (21/01) druang pola Kantor Bupati mendapatkan penjelasan dari kasatker PJPA BWS.
” Bahwa rapat tersebut terselenggara atas inisiasi dari pemerintah daerah dalam rangka tindak lanjut hasil survey bersama Pemda dan BWS ke lokasi tanah 14 bidang yg bermasalah.” Ungkap Musdiyanto
Lanjut Musdiyanto mukhti mengatakan bahwa ketidakhadiran Kepala BWS sudah dikoordinasikan dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pohuwato.
” Pada hari Jumat tgl 17 Januari 2020, kepala balai sudah menyampaikan ke Pemda melalui Kadis PUPR, bahwa beliau tidak bisa hadir pada rapat hari selasa tgl 21 Januari 2020 sebagaimana undangan Pemda. Dan kadis PUPR dapat memakluminya serta akan melaporkan kepada Bupati. Hal tersebut (tidak hadir) karna pada hari yang sama kepala balai diundang untuk ekspose pada Balitbang Kementerian PUPR di Bandung dalam rangka menindaklanjuti kerusakan bangunan pengaman pantai Monano akibat dari bencana alam (ombak besar) yg terjadi pada minggu lalu.” Jelas Musdiyanto
Dan pada Rapat tersebut kepala balai telah menugaskan staf yg berkompeten utk menghadiri dan mengambil keputusan dalam rapat. Dan telah hadir dalam rapat tim BWS dipimpin oleh kasatker PJPA;
” Walaupun demikian, Kepala Balai tetap mengutus salah satu staf berkompeten, dan akhirnya pada rapat tersebut telah menghasilkan kesimpulan dan kesepakatan yg jelas dimana salah satunya adalah bahwa proses pengadaan tanah 14 bid ini harus dimulai dari tahap perencanaan sesuai ketentuan UU nomor 2 Tahun 2012. Baru setelah itu dilanjutkan dgn tahapan persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap penyerahan hasil.” Jelas musdiyanto
Untuk memulai tahap perencanaan, diperlukan data yg pasti tentang letak objek tanah (desa, kecamatan, kab, prov), nama pemilik/pihak yg berhak, nilai NJOP, luas tanah. Dan untuk memenuhi kebutuhan data ini, Bupati meminta waktu paling lama 1 bulan utk memenuhi nya dan menyampaikan kepada BWS. Dimana sebelumnya polemik pengadaan tanah 14 bid ini bermula dari ketidakjelasan atau ketidakpastian nama desa/letak objek tanah dan alas hak/bukti kepemilikan. Oleh karna itu BPN menolak utk melanjutkan proses pengadaan tanah. (***)