Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Gelar Dialog Politik, Demokrat Kabgor Geram Soal Usulan PAW Wabup

×

Gelar Dialog Politik, Demokrat Kabgor Geram Soal Usulan PAW Wabup

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Efek dikirimnya surat pengajuan PAW Wakil Bupati oleh Bupati Nelson Pomalingo ke DPRD Kabupaten Gorontalo, pun membuat DPC Partai Demokrat Partai Demokrat geram hingga menggelar dialog untuk membedah persoalan tersebut. Kegiatan yang mengundang sejumlah tokoh, Ketua Parpol dan aktivis ini juga dihadiri mantan Bupati dua periode David Bobihoe.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo Chamdi Mayang dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan surat pengajuan PAW Wakil Bupati yang dilayangkan Bupati Nelson Pomalingo Ke DPRD Kabupaten Gorontalo tanpa sepengetahuan dari Partai Demokrat. Bahkan langkah yang ditempuh Bupati Nelson tersebut dinilai cacat hukum dan melanggar aturan yang berlaku. Chamdi bahkan menegaskan dalam aturan perundang-undangan, partai politik pengusung mengusulkan dua nama ke DPRD melalui Bupati, dan bukan malah sebaliknya. Sehingganya Chamdi menantang agar rujukan mana yang dipakai Bupati Nelson Pomalingo dalam pengajuan dua nama tersebut, sehingga Bupati dinilai telah salah menggunakan kewenangan untuk memilih.

” Amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 sangat jelas mengatakan bahwa, Parpol pengusung mengusulkan dua nama ke DPRD melalui Bupati, jadi ini hak Parpol bukan Bupati. Apalagi jika Bupati memilih dua dari tiga nama seperti disebutkan dalam surat buat DPRD kemarin, tolong tunjukan ke Demokrat aturan perundangan mana yang mereka pakai, sehingga Bupati seakan ada kewenangan memilih dua dari tiga begitu. Lucu, ini seperti sandiwara saja,” Ungkap Chamdi.

Chamdi menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah berulang kali berupaya membahas pengisian Wakil Bupati ini ke pihak DPC PPP Kabupaten Gorontalo maupun Bupati Nelson Pomalingo sesuai mekanisme yang berlaku, namun tidak pernah ditanggapi dengan serius. Sehingga ketika tiba-tiba Bupati Gorontalo mengajukan dua nama calon wakil Bupati ke DPRD tanpa persetujuan dari Partai Demokrat, dinyatakan ibarat petir tanpa mendung.

” Berulang kali Demokrat seperti mengejar para pihak terkait ini (pengisian Wabup,red) agar segera diisi tapi buktinya tidak pernah ditanggapi. Nah sekarang kok tiba-tiba Bupati mengajukan dua nama ke DPRD tanpa persetujuan dari kami selaku partai pengusung. Ini jelas sudah melanggar aturan.” tutur Chamdi.

Menurut Chamdi, sebagai bukti bahwa Partai Demokrat tidak mengetahui tentang surat yang diajukan oleh Bupati Gorontalo tersebut, dirinya menyatakan sampai saat ini pihaknya tidak pernah menandatangani lampiran surat sebagaimana yang diajukan ke DPRD dimana dalam lampiran surat tersebut menyebut dua nama masing-masing Herman Walangadi dan Ahmad Lihu.

” Sekali lagi kami tegaskan, bahwa Demokrat tidak pernah tahu dengan surat Bupati yang diajukan ke DPRD tersebut, apalagi sampai menandatanganinya. Dan jika ada yang berani mengatakan bahwa itu sudah kami tanda tangani,kami hanya minta langkah pertama, hadirkan dihadapan Partai Demokrat,dan jika mereka menyatakan benar bahwa kami sudah menandatanganinya maka kami siap membawa ke ranah hukum ditingkat manapun, “ tutup Chamdi. (fn02)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600