Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Terkait Usulan Pengisian Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang telah diserahkan oleh Bupati Nelson Pomalingo kepada DPRD Kabupaten Gorontalo melalui Bagian Pemerintahan Pemda Kabgor pada, Jumat (3/1) mengundang kekecewaan Mantan Gubernur Gorontalo Ir. Gusnar Ismail.
Kepada Faktanews, Gusnar menyebutkan bahwa surat usulan bernomor 100/005/bag.pem, sangatlah cacat prosedur dan cacat hukum. Sehingga Gusnar menilai hal tersebut telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
“Itu cacat prosedur dan cacat hukum, karena bukan bupati yang mengusulkan tetapi dua Partai politik itu yakni PPP dan Demokrat. Cacat hukum karena pengusulan itu tidak sesuai dengan amanah Undang-undang, dengan demikian Demokrat memandang bahwa surat itu tidak sah,” Jelas Gusnar seperti dijelaskan pada pemberitaan sebelumnya
Baca : https://faktanews.com/2020/01/03/usulan-wabup-kabgor-gusnar-ismail-itu-cacat-prosedur-dan-hukum/
Gusnar bahkan me review kembali awal pengusungan Partai Demokrat Kepada Nelson Pomalingo, dimana Partai politik yang memberikan Rekomendasi untuk pencalonannya ada Demokrat berdasarkan janji yang dituangkan pada Surat pernyataan tertanggal 25 April 2015 silam.

“ Dia terlalu banyak berbohong kepada Publik, kenapa saya sebut dia pembohong karena kami Demokrat yang sering disalah-salahkan karena tidak mengajukan (Cawabup,red) padahal kita sudah mengajukan. Jadi dua nama yang kita ajukan itu bukan untuk dipilih oleh dia, karena dia sudah ketua PPP harusnya wakil dari Demokrat. Apalagi dia jadi Bupati, Demokratlah yang usung dia bukan PPP, karena dia sudah berjanji dengan menandatangani pernyataan akan menjadi kader Demokrat sehingga keluarlah rekomendasi itu,” Terang Gusnar.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Gorontalo Rustam Akili ketika dimintai tanggapan mengatakan bahwa pihaknya tidak mau ikut terlalu dalam pada persoalan tersebut. Hanya saja, jika berbicara hak siapa yang harusnya jadi Wakil Bupati Kabgor, maka Partai Demokrat lah kata Rustam yang seharusnya mengisi posisi tersebut.
“ Kalau kita bicara yang benar, maka Demokrat punya hak menjadi wakil Bupati. Tidak usah diperdebatkan, saudara Nelson itu sudah jadi Bupati dan hormatilah dong yang punya hak. Bagi saya enggak ada masalah cuma Partai Nasdem ada sikap dong, saya akan mengikuti aturan yang benar sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme. Untuk itu, saya mendukung penuh pernyataan pak Gusnar soal Usulan pengisian Wabup,” tegas Rustam. (fn02)