Faktanews.com (Tajuk) – Kabupaten Pohuwato, Sebagai salah satu Wilayah kawasan Teluk Tomini, Daerah yang dikenal dengan sebutan Bumi Panua merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki luasan manggrove terbesar di Provinsi Gorontalo dengan luasan sekitar 15.600,81 Ha yang terpencar dalam 10 Kecamatan (Paguat, Marisa, Duhiadaa,Patilanggio, Randangan, Wonggarasi, Lemito, Popayato, Popayato Timur dan Popayato barat).
Akan tetapi saat ini hutan manggrove yang sudah dialih fungsikan menjadi lahan tambak mencapai 7.679,64 Ha. Hal itu manjadi salah satu bukti bahwa fungsi Pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato selama ini tidak dijalankan sebagaimna mestinya, sebab disaat ini kawasan hutan manggrove hanya tersisa 7.921,74 hektare.
Namun dengan kondisi yang ada, kita seharusnya tidak lagi masuk dalam tataran siapa yang merusak dan siapa yang salah. Akan tetapi lebih kepada bagaimana ekosistem manggrove dapat dicarikan solusi yang kongkrit tanpa adanya sebuah tindakan yang akan menjurus pada sebuah Perampasan Ruang Hidup Masyarakat.
Sebagaimana kita ketahui bersama, pijakan negara atas jaminan perlindungan hak-hak rakyat sudah diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan konstitusi Hak Asasi Manusia. Perlindungan dan pemenuhan hak dasar rakyat sudah tegas diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV diantaranya dalam pasal-pasal berikut :Pasal 28A mengatakan Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Sehingganya, kita pun dituntut untuk memberikan sebuah pemahaman akan arti sebuah kesadaran dari seluruh elemen untuk bagaimana mencarikan solusi baik secara kuantitatif maupun kualitatif agar semuanya tidak terkesan pincang, sehingga Daerah pun dapat melahirkan atau memproduksikan kebijakan/aturan hingga dapat sejalan dengan konsepsi yang ada dalam UUD 1945.
Melihat konsepsi aturan pemenuhan hak atas ruang hidup yang dijelaskan sebelumnya, begitu terang bahwa negara wajib menjamin pemenuhan hak dasar warga baik sipil politik maupun ekonomi, sosial dan budaya rakyat Indonesia. Namun, pengalaman, realitas krisis kehidupan yang menimpa rakyat justru tak sejalan dengan agenda perlindungan, pemajuan keadilan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat yang menimpa sebagian besar rakyat di negeri ini, begitu pun rakyat kabupaten Pohuwato.
Semoga, semua elemen baik eksekutif, Legislatif, Yudikatif beserta seluruh Masyarakat Bumi Panua dapat mewujudkan pemajuan keadilan dengan menciptakan atau melahirkan sebuah solusi kongkrit atas persoalan manggrove yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Editor : Jhojo Rumampuk