Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Tidak Diusulkan, Pembangunan Shopping Centre Limboto Diminta Tak Berhutang

×

Tidak Diusulkan, Pembangunan Shopping Centre Limboto Diminta Tak Berhutang

Sebarkan artikel ini
Foto : Istimewa

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Tidak diusulkannya rencana pinjaman pembangunan Shopping Center Limboto (SCL) pada ABPD Tahun 2020 Kabupaten Gorontalo, sesuai hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapat tanggapan dari AMMPD. Pasalnya, prosedur pada polemik pinjaman yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo menjadi hal yang dipersoalkan.

Kepada Faktanews, Pentolan AMMPD Taufik Buhungo mengatakan bahwa aspirasi yang disuarakan berfokus pada prosedur dan tahapan mekanisme dari pinjaman pembangunan SCL. Menurut Taufik, hal itu perlu diperhatikan semua pihak, sehingga hal itu tidak dikaburkan sebab berbenturan dengan ketentuan perundang-undangan.

“ Pada prinsipnya polemik usulan persetujuan pinjaman Shoping Center Limboto (SCL) yang kami persoalkan sejak awal inisiasi rencana pinjaman ini digulirkan oleh Pemerintah daerah adalah pertama, lebih pada prosedur dan tahapan mekanisme pinjaman itu sendiri. Bukan pada tujuan untuk apa anggaran itu diperuntukkan. Kami clearkan dulu disitu sehingga tidak ada pihak yang mengaburkan apa yang kami aspirasikan selama ini terkait pinjaman SCL,” Ungkap Taufik.

Taufik menjelaskan bahwa pihaknya sedari awal mengikuti perkembangan pinjaman pembangunan SCL, yang kemudian berefek pada penolakan 2 (Dua) Fraksi yakni Fraksi Nasdem dan Fraksi Demokrat. Kata Taufik, Dua Fraksi tersebut telah membuktikan masih adanya pihak yang sehat yang tegas berbicara tentang SCL.

“ Karena sejak awal kami mengikuti alur dan mekanisme pinjaman SCL ini akan berbenturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Buktinya, meskipun mayoritas fraksi di DPRD menyetujui pinjaman tersebut, namun tidak terjadi mufakat bersama sebab ada 2 fraksi yang menolak.  Ini artinya ada pandangan berbeda di internal DPRD itu sendiri. Sehingga apa yang kami suarakan selama ini juga berhasil merasionalisasi keputusan politik DPRD meskipun keputusan tersebut bukan mayoritas. Oleh karena itu, kami memberi apresiasi yang cukup tinggi kepada 2 fraksi yakni Nasdem dan Demokrat yang masih mau berfikir secara sehat dalam permasalahan pinjaman SCL tersebut. Prinsip kami yang kedua adalah, jika memang sejak awal ada keinginan yang cukup serius pemerintah daerah untuk memikirkan nasib para pedagang shoping center, mestinya tanpa harus berhutang pun, pihak pemerintah sudah dapat merealisasikan pembangunan SCL,” Jelas Taufik.

Taufik menilai, Pemerintah Daerah tidak perlu melakukan skema pinjaman daerah hannya untuk pembangunan SCL. Sebab, proyeksi anggaran daerah yang mencapai Rp.1,6 Triliun sangat memungkinkan untuk membangun tanpa berhutang.

“ Bayangkan saja, proyeksi anggaran yang dibutuhkan hanyalah 40 milyar. Dengan ketersediaan APBD tahun 2019 sebesar 1,6 trilyun masih sangat mungkin pembiayaan pembangunan SCL tanpa harus berhutang. Sehingga nasib para pedagang tidak akan berlarut-larut seperti ini. Kami selalu suarakan agar Pemerintah daerah dan DPRD fokus pada kebijakan anggaran yang prioritas urusan wajib kebutuhan rakyat. Lakukan efisiensi anggaran dengan melakukan pemangkasan anggaran yang jauh dari asas manfaat. Misalnya dengan melakukan penghematan anggaran Perjalanan Dinas, makan minum, ATK/ATM, dan lain sebagainya. Masa untuk menyiapkan porsi anggaran untuk kebutuhan mendesak rakyat tidak dapat dipenuhi? Maka sangat wajar rakyat terus bertanya-tanya. Oleh karena itu, sudah saatnya pemanfaatan APBD kita ini dikelola dengan menggunakan asas kedaulatan serta keadilan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas,” Tegas Taufik.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Irwan Dai ketika diklarifikasi Faktanews menyebutkan dalam dokumen RAPBD tahun 2020  terkait dengan pembangunan SCL memang sengaja tidak dimasukan. Kata Irwan, hasil paripurna yang disetujui pada tanggal 25 November 2019 silam hanya persetujuan DPRD terkait pinjaman Pemerintah Daerah untuk pembangunan SCL untuk tahun anggaran 2019.

 “ Ada itu anggaran tentang pinjaman daerah, jadi kalau kita masih mencantumkan di Tahun 2020, berarti menjadi dua kali kita masukan. Yang kemarin kita paripurnakan adalah persetujuan DPRD terkait pinjaman pemerintah daerah untuk pembangunan shopping center di tahun 2019 bukan di tahun 2020. Sehingga ada anggapan bahwa ini (ada) Pada APBD 2020, padahal tidak dan itu sudah ada dalam sumber penerimaan APBD Kabupaten Gorontalo sebagai pinjaman pada Bank SulutGo sebesar Rp. 40 Miliar dan itu eksekusi anggarannya juga sudah ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” Jelas Irwan.

Irwan menambahkan bahwa paripurna tertanggal 25 November 2019 itu adalah hutang administrasi yang harus ditunaikan, sebab pihaknya telah melakukan pertemuan untuk menghitung sehingga secara tersirat DPRD Kabupaten Gorontalo telah menyetujui  tentang pelaksanaan pinjaman pembangunan SCL tersebut.

“ Kalau kita katakan bahwa ini adalah hutang administrasi DPRD, jadi pembahasan ini kita sudah lakukan mulai Tahun 2018.  DPRD itu sudah mengundang tim-tim dari Pemerintah Daerah dan berapa kali kita bertemu sampi pada bagaimana gambarnya, bagaimana desainnya kemudian apakah perhitungan kemampuan keuangan daerah fiskal nya, semua kita hitung dan sudah minta ke Pemerintah Daerah dan alhamdulillah sudah semua terpenuhi. Saat Tahun 2018  itu, kami ketemu dengan konsultannya dan meminta untuk memaparkan secara rinci dan secara jelas seperti apa pembangunan SCL itu. Sehingga perencanaannya sudah selesai di Tahun 2018 dan masuk pada APBD Tahun 2019, tapi secara tersirat DPRD itu sudah menyetujui tentang pelaksanaan pinjaman SCL,” Tambah Irwan.

Ditempat yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Iskandar Mangopa mengatakan bahwa para pihak yang menyoalkan pinjaman pembangunan SCL itu terjebak pada pembahasan tersebut. Menurut Iskandar pembahasan tersebut terpisah karena hanya menjadi kelanjutan dari pembahasan di Tahun 2018.

“ Teman-temen ini terjebak di pembahasan bersama padahal ini terpisah, ini hanya lanjutan Tahun 2018. Cuma pembahasannya bersamaan, orang berpikir bahwa ini (untuk) Tahun 2020  padahal ini yang cuma lanjutan dari Tahun 2018,” tutup Iskandar. (fn02)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600