Faktanews.com (Daerah) – kabupaten Boalemo, Ketua Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) Boalemo Nanang Syawal, masih saja mempertanyakan sikap ketegasan Bupati Boalemo Darwis Moridu, atas hasil pemeriksaan internal Pemerintah Daerah terhadap mal praktek Admistrasi proses pencairan keuangan Negara di kantor Bapppeda Boalemo.
Nanang mengatakan bahwa kejadian pemalsuan Tandatangan perlu tindakan tegas dari penanggung jawab keuangan Negara secara politik, dalam hal ini Bupati. Sebab kata Nanang, dikhawatirkan hal seperti ini memungkinkan akan terjadi di Dinas-dinas lainnya pada pemerintahan DAMAI saat ini, dengan Slogan pemerintahan yang Damai Bertasbih (cerdas spiritual).
Lebih lanjut Nanang mengatakan, Inpektorat sesegera mungkin melaporkan untuk melopokan hasil pemeriksaan internalnya ke Bupati, sebagai rujukan untuk pengambilan sikap oleh Bupati terhadap oknum-oknum ASN dilingkungan Bapppeda yang melakukan mal administrasi yang berdampak pada cairnya keuangan Negara secara ilegal, tanpa mengesampingkan proses hukumnya yang sementara ditangani oleh Polda Gorontalo.
” Bupati harusnya jangan lembek dalam menyikapi persoalan ditubuh Bapppeda Boalemo ini, saya sarankan untuk membebastugaskan Kepala Bapppeda Boalemo untuk sementara sebagai wujud sanksi atas kelalaiannya dalam menata disiplin ASN dilingkungan Bapppeda Boalemo, ” Tegasnya.
Nanang mengingatkan bahwa pemalsuan Tandatangan di Bappeda Boalemo sudah tidak lagi ranahnya hukum Delik Aduan, tetapi sudah masuk pada ranah Pidana Khusus. Dan barang siapa yg berupaya menghalang halangi proses penyelidikannya dapat diancam oleh undang-undang hukum pidana kata Nanang.
” Kami meminta pihak Polda agar melakukan suatu penyelidikan dengan cara yang khusus, seperti melakukan penggeledahan terhadap administrasi kantor Bapppeda Boalemo yang berhubungan dengan pencairan keuangan Negara, misalnya SPPD dan program proyek penelitian, serta bukti-bukti SPJ nya, ” Pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negri Boalemo Mohammadong saat di wawancarai terpisah menjelaskan bahwa pemalsuan tandatangan atau membuat surat palsu melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP (membuat) dan pasal 263 ayat 2 (memakai surat palsu) KUHP bisa di jatuhi pidana maksimal 6 tahun
” Pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan suatu surat adalah enam tahun penjara. Jadi, menurut hemat kami, pemalsuan tanda tangan Pejabat lembaga Pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, ” Jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa dalam pasal 9 UU No 20 tentang Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa di Pidana dengan Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan Pidana denda paling sedikit 50.000.000 dan paling banyak 150.000.000 Pegawai Negri atau selain Pegawai Negri yang di beri tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, memalsu buku-buku atau daftar- daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. (FN12) .