Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Rakor DPD RI Dan DPRD Sulteng, Fokus PERDA Penanggulangan Bencana

×

Rakor DPD RI Dan DPRD Sulteng, Fokus PERDA Penanggulangan Bencana

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Nasional) – Sulawesi Tengah, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, melakukan kunjungan kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), selain melakukan pertemuan dengan DPRD sehari sebelumnya, pagi tadi melakukan pertemuan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Jumat (6/12).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sulteng itu, salah satu isu yang jadi fokus dalam pembahasan adalah efektifitas pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Sulawesi Tengah.

Kunjungan kerja DPD RI ini terkait ‘kewenangan baru’ yang di miliki sebagaimana tertuang dalam Pasal 249 ayat (1) huruf c Perubahan Kedua UU MD3, DPD RI, yakni kewenangan memantau dan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan peraturan Daerah (Perda).

Ketua BULD DPD Ahmad Kannedi (kanan) dan istri Gubernur Sulteng, sebgai Wakil Ketua II DPRD Sulteng Zalzulmida A Djanggola

Ahmad Kannedi selaku Ketua BULD DPD RI menyampaikan bahwa mengenai pemberlakuan perda tersebut, pihaknya sebelumnya telah menerima input memadai dari anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Yahdi Basma, dalam pertemuan di Jakarta, yang dilakukan pada tanggal 13 November 2019 lalu.

Menurutnya dalam pertemuan itu Yahdi Basma menjelaskan beberapa masalah di antaranya soal efektifitas suatu Perda dengan memberi contoh Perda Sulteng Nomor 2 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Sulawesi Tengah.

“ Perda tersebut kami sudah bicarakan serius. Itulah kenapa Sulteng menjadi salah satu daerah prioritas kunjungan kerja kami kali ini,” kata Ahmad yang juga Wakil Ketua I BULD DPD RI.

Selain itu, Anggota DPD RI asal Sulteng, Dr. M.J. Wartabone menegaskan bahwa, DPD RI miliki kewenangan tersebut, yang tentu dalam pelaksanaannya dapat memproduksi rekomendasi terkait suatu produk hukum yang tepat atau tidak, yang akan di ajukan ke pihak Eksekutif untuk di laksanakan.

Sejumlah anggota DPRD Sulteng lainnya seperti Nur Rahmatu dari Fraksi Demokrat, Aminudin BK dari Fraksi PKB, Yahdi Basma Fraksi Nasdem, dan Huisman Brant Toripalu dari F-PDIP, turut meberikan tanggapannya dalam pertemuan itu.

Sementara itu, Yahdi Basma Anggota Bapemperda DPRD Sulteng mengatakan bahwa jika Perda No 2/2013 bisa dilaksanakan secara konsisten, maka dia yakin tidak akan ada masalah di lapangan soal pemulihan pasca bencana selang setahun sejak bencana terjadi 28 September 2018.

“ Agar aturan-aturan yang ada tidak sekedar rangkaian kata-kata di atas kertas belaka, tapi bisa diukur sisi manfaat dan maslahatnya bagi kepentingan masyarakat,” Ujar Yahdi.

Jika memerhatikan secara seksama materi muatan ketentuan dalam Perda Sulteng Nomor 2 Tahun 2013, maka Yahdi mengatakan seluruh aspek pra tanggap darurat, dan pasca bencana sudah diatur secara detail.

” Perda di suatu daerah, adalah produk hukum positif yang berfungsi mengatur, maka harus dihormati, dijunjung tinggi, dan ditaati, karena itu mahkota kita. Jika kita tidak konsisten, maka tidak mungkin orang lain yang mau ikut menaatinya. Dalam waktu dekat, kita akan fokus pada perumusan RAPERDA Tata Ruang & Wilayah Sulteng, yang tentu pasca bencana alam berbagai revisi yang signifikan. Dan perlu diketahui juga, saat ini Perda RTRW sedang dalam masa perumusan oleh Pemerintah Provinsi, khususnya melalui OPD terkait, ” Pungkasnya. (UNR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600