Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Dalam rangka memberikan pemahaman tentang hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wahana Keadilan menggelar Penyuluhan Hukum terhadap 50 Warga Binaan diaula besuk Lembaga Permasyarakatan Kelas III Pohuwato.
Kegiatan tersebut adalah sebuah hasil kerjasama yang dilaksanakan antara LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Wahana Keadilan Pohuwato dengan pihak Lapas Pohuwato ini akan menjadi langkah awal bagi warga binaan untuk bisa menerima bantuan hukum.
Kelapas Pohuwato Rusdedy, A.md., IP., SH., M.Si menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum sangatlah penting bagi warga binaan.
” Demi memberikan apa yang telah menjadi hak-hak warga binaan, pelayanan hukum pun penting bagi warga binaan lapas yang telah berhadapan dengan hukum, khususnya kepada warga binaan yang tidak mampu sehingga dapat menerima bantuan hukum, tidak menuntut kemungkinan bagi warga binaan yang pidananya telah selesai dan bagi pidananya belum selesai dapat diberikan kesempatan untuk berkonsultasi kepada LBH,” ujar Rusdedy.
Dengan bantuan hukum tersebut warga binaan lapas diharapkan setelah terbebas dari pidana yang dijalani selama dilapas pohuwato dapat menjadi pelajaran dalam hidup sehari hari sehinga kembali dari berkumpul dengan kelurga dalam keadaan yang baik dan bisa beraktivitas kembali seperti biasa dan dapat membimbing keluarga dengan baik.
” Saya sebagai kalapas pohuwato merasa bangga dan terharu kepada teman teman LBH telah memberikan perhatian kepada kami lapas pohuwato untuk memberikan pembinaan bagi warga binaan yang ada dilapas.” Ungkap Kalapas Rusdedy seraya menambahkan
” Bantuan Hukum ini dapat membantu bagi warga binaan untuk berkonsultasi bagaimana jika berhadapan dengan hukum, LBH tersebut pun disediakan kantor oleh lapas pohuwato sebagaimana tempat untuk berkantor dan tempat untuk berkonsultasi bagi warga binaan yang berhadapan dengan hukum.” Terang Rusdedy
Ketua LBH Stenly Nipi menyampaikan bahwa LBH tersebut sudah dua tahun bergerak namun tidak masuk dalam wilayah pengadilan, LBH memberikan Bantuan hukum bagi warga binaan lapas kurang mampu ini bersifat gratis tidak menuntut kemungkinan bagi warga yang pembinaan hukum.
Ucapan terima kasih disampaikan oleh ketua LBH kepada kepala lapas pohuwato yang telah bekerjasama dengan kami LBH untuk membantu warga binaan lapas untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana berhadapan dengan hukum.
“Kerjasama antara kami dan lapas tertuang dalam MoU yang telah kita tanda tangani bersama dan kedepannya kami akan mendampingi warga binaan di lapas ini terkait dengan bantuan hukumnya,” ungkap Stenli.
“Guna menindaklanjuti kerjasama yang telah disepakati bersama, ketua LBH pun akan berkantor dilapas. Tujuannya adalah apabila ada warga binaan yang berniat untuk mendapatkan bantuan hukum tidak perlu bingung lagi untuk menghubungi kami,” jelas Stenli.
Stenli menandaskan, bahwa masih banyak masyarakat yang belum tahu atau paham Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan pembinaan agar masyarakat khususnya warga binaan lapas pohuwato tidak menjadi korban penyesatan hukum.
” Selain itu, dengan masyarakat paham terhadap terhadap hukum maka pelaksanaan penegakkan hukum bisa lebih terarah dan terkontrol tanpa ada yang dikorbankan.” Tutup Stenli. (FN07)