Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Belum jelasnya status kepengurusan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani yang hingga saat ini semakin membuat para penambang yang memiliki lahan dalam lokasi izin memutuskan untuk membentuk Asosiasi Perkumpulan Penambang Pemilik Lahan (P3L).
Asosiasi yang didirikan pada tanggal 11 Juni 2016 ini telah mendapatkan pengesahan dari Notaris Fatmawaty Noor, SH., M.Kn tanggal 28 Juni 2016 di Makassar Sulawesi Selatan, serta telah mengantongi pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM RI. Nomor. AHU-0067665.AH.01.07 TAHUN 2016 pada tanggal 12 Agustus.
Pembentukan perkumpulan penambang tersebut adalah satu bentuk antisipasi atas timbulnya keresahan atas banyaknya masalah dan sengketa hukum yang sampai dengan saat ini melilit KUD Dharma Tani yang terus menerus berlangsung hingga saat ini dan belum jelas kemana arahnya.
Ketua Asosiasi P3L Yusuf Lawani saat dihubungi awak media ini membenarkan terbentuknya Asosiasi para penambang yang resah atas status KUD Dharma Tani yang sampai dengan saat ini belum jelas, dan sebagai modal utama didirikannya P3l yakni untuk memanfaatkan hak atas lokasi masing-masing anggota baik yang belum dimanfaatkan maupun yang telah di Klaim oleh beberapa pihak lain.
“Memang benar kami telah mendirikan Asosiasi Perkumpulan Para Pemilik Lokasi atau P3L, maksud dan tujuan kami ialah mengantisipasi keresahan kami atas timbulnya masalah dan sengketa hukum KUD Dharma Tani yang sampai dengan saat ini belum jelas,karena kami sebagai anggota serta pemilik lokasi hanya ingin memanfaatkan hak atas lokasi masing-masing anggota baik yang belum dimanfaatkan maupun yang telah di Klaim oleh beberapa pihak lain.” Jelas Yusuf
Ditambahkannya lagi, “Saat ini juga kami telah bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Buana Nusantara dan tanggal 19 Agustus 2015 kami juga telah menyurati atau memberitahukan kepada Bupati Kabupaten Pohuwato, dan yang pada intinya, kami hanya meminta keadilan atas tidak adanya transparansi dari Keanggotaan KUD Dharma Taniyang hingga saat ini menganggap kami para anggotanya tidak ada dan tidak bisa masuk dalam setiap MOU dengan perusahaan asing.”Tutup Yusuf (Jho)