Fakta News, (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Pemberangkatan Bendahara Desa dalam rangka pelaksanan workshop e-Monep Desa yang akan diselenggarakan oleh Bagian Ekonomi Pembangunan Pemkab Boalemo, dinilai bermasalah dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini di ungkapkan Nanang Syawal selaku ketua Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) cabang Boalemo kepada faktanews, jumat (20/9).
Kata Nanang, dirinya menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Bagian Ekbang sudah menyalahi kewenangan yang sudah di atur dalam peraturan bupati tentang penetapan Tugas dan Fungsi SOPD.
“Jadi yang menangani manajemen desa itu Dinas Sosial PMD dan Bag Tapem, keterlibatan Ekbang itu menyalahi kewenangan sebagaimana diatur dlm perbup penetapan Tugas dan Fungsi SOPD,” Kata Nasa sapaan Nanang Syawal
Menurut Nanang, walaupun Ekbang yg mengembangkan aplikasi e-monep, tetaplah yang menjadi leading sector adalah dinas Sosial PMD dalam hal ini Bidang Pemberdayaan Masyarakt dan Desa (PMD) atau Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Ekbang hanya bertindak sebagai penyedia, agar tidak terjadi benturan Tugas dan Fungsi antar SOPD.
” Seharusnya Pemda menyurati desa-desa, agar kades menugaskan perangkat desa untuk ditunjuk dan diangkat sebagai staf entry e-monep, jadinya SK kades bukan SK Bupati, ” Ujarnya
Nanang menambahkan bahwa dalam Administrasi pemerintahan, pejabat tata usaha negara itu mengeluarkan kebijakan berupa keputusan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
” Perangkat desa itu adalah wilayah kewenangan pemerintah desa bukan pemda, jangan menyamakan lurah dengan kades (UU 6/2014). Jadi, SK Bupati tersebut cacat secara hukum Karena dikeluarkan melampaui wewenang yang dimiliki Bupati,” Ungkap Nanang.
Nanang mengatakan bahwa jika merujuk pada SK Bupati, maka konsekwensinya adalah beban anggaran harus melalui APBD.
“Apabila merujuk pada SK tersebut, maka konsekuensi beban anggaran harus melalui APBD, jika dipaksakan melalui APBDes maka tidak ada landasan hukumnya dan apabila melalui ADD dan DD maka harus melalui Musdes. Jika ini muncul dalam Musdes maka kegiatan ini bisa dilaksanakan, jadi pemdes tidak boleh langsung dikendalikan dari atas layaknya kelurahan.” Jelas Nanang.
Tidak hanya kegiatan e-monep saja yang disoroti oleh Nasa, akan tapi juga terkait website desa dimana teknisnya haruslah Dinas Kominfo.
“Pemerintah daerah jangan terlalu gegabah dalam membuat keputusan terkait website desa karena sesuai dengan Perpres 95/2018, point pentingnya harus punya legal standing yang jelas, artinya haruslah orang bersertifikasi dalam website dan keamanan internet, karena di SPBE pasal 40 bagian 10 ditekan masalah keamanan sistem,” Tutup Nanang (Fn12)