Faktanews.com (Daerah) – Kota Gorontalo, Terkait Pernyataan Gubernur Gorontalo Drs. Rusli Habibie yang menyebut tersangka perkara GORR AWB tidak bersalah, mendapat respon dari Mantan Walikota Gorontalo Adhan Dambea.
Aleg DPRD Provinsi Gorontalo terpilih ini menganggap bahwa pernyataaan orang nomor 1 di Provinsi Gorontalo tersebut tak bisa dibenarkan, sebab kasus itu sudah diproses secara hukum.
Adhan menjelaskan pernyataan Gubernur Rusli saling bertentangan satu sama lain, menurutnya pengunduran diri Asri dan pernyataan tidak bersalah karena menajalankan tugas sesuai aturan, Kata Adhan adalah dua hal yang berbeda.
“ Pernyataan Rusli bertentangan dengan pernyataanya satu sama lain, seperti pernyataannya bahwa seluruh elemen pejabat mendukung penuntasan perkara dilain pihak Gubernur menyatakan bahwa prosedur GORR dibangun sudah sesuai aturan,” Jelas Adhan.
Menurutnya, kasus tersebut sudah ditangani secara hukum, Oleh Adhan menyebut bahwa tidak pantas bagi seorang Gubernur untuk mengatakan hal yang sesuai seperti demikian.
“ Saya kira, Gubernur jangan membantah kasus dan biarkan kasus itu berproses. Biarkan para penyidik yang memprosesnya, jika belum masuk diwilayah hukum pasti tidak masalah. Tapi ini sudah masuk pada wilayah hukum, janganlah Gubernur membantah dengan mengatakan pembangunan tersebut sudah sesuai hukum, dan itu benar-benar keliru ” Tegas Adhan Dambea. (FN11)