Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

YLKI Gorontalo Angkat Bicara, Terkait Belum Adanya Sertifikat Halal J.CO Gorontalo

×

YLKI Gorontalo Angkat Bicara, Terkait Belum Adanya Sertifikat Halal J.CO Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Fakta News.com (Daerah) – Kota Gorontalo, Beredarnya informasi mengenai ketidaklengkapan sertifikasi halal produksi roti J.Co Gorontalo, membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara. Pasalnya, Toko roti yang beroperasi di Hypermart Gorontalo itu belum juga mengkonfirmasi kelengkapan berkasnya kepada Pihak YLKI.

Ketua YLKI Provinsi Gorontalo Heriyanto Puluhulawa kepada Fakta News mengungkapkan bahwa pihak J.Co Gorontalo belum juga mengkonfirmasi permintaan pihaknya terkait dengan kelengkapan yang dimaksud. Kata Heriyanto, Hal ini berbanding terbalik dengan lengkapnya berkas J.Co yang ada di Jakarta.

“ Toko Roti J.Co belum melaporkan ke YLKI Provinsi Gorontalo, sampe saat ini J.Co Gorontalo belum memiliknya, setahu saya baru di Jakarta yang sudah punya kelengkapannya,” Ujar Heriyanto Puluhulawa.

Menurut Heriyanto, sertifikasi halal haruslah dipenuhi oleh tidak hanya toko Roti J.co melainkan pula seluruh tempat makan skala besar yang beroperasi di Provinsi Gorontalo. Kat heriyanto, 90 persen masyarakat Provinsi Gorontalo notabene beragama Islam, maka sepatutnya haruslah melengkapan izin dan sertifikasi halalnya.

Heriyanto Puluhulawa, Ketua YLKI Gorontalo

“ Sekiranya Toko Roti J.Co di provinsi Gorontalo untuk segera melapor dan mengurus kelengkapan berkasnya, hal ini mengingat mayoritas konsumen di Kota Gorontalo beragama muslim. maka jika melihat dari letak terutorinya wajib dan haruslah ada lebel dan sertifikasi halal tersebut. Dan ini sekiranya juga untuk seluruh pengusaha dibidang makanan,” Tutur Ketua YLKI itu.

Hariyanto menambahkan, dalam UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah menegaskan bahwa kewajiban untuk produk halal menjadi sebuag kewajiban setiap Pengusaha makanan, sebab sangat berpengaruh terhadap kenyaman Konsumen.

“Dalam UU yang memiliki 68 pasal yaitu UU no 33 tahun 2014 ditegaskan, bahwa produk yang masuk dan beredar, dan di beli oleh konsumen di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikasi halal,” tegas Hariyanto.

Sementara itu, Maneger J.Co di Gorontalo Ronald ketika diklarifikasi Faktanews menuturkan bahwa pihaknya sementara melakukan pengurusan terkait dokumen-dokumen tersebut. Meskipun begitu pihaknya menyampaikan, sertifikasi halal tidak menjadi acuan diterima berprosesnya J.Co di provinsi Gorontalo, sebab faktanya Pemerintah Kota Gorontalo menerima kehadirannya.

“ Kalau misalnya tidak diwajibkan, buktinya J.Co bisa masuk. jika ada pihak yang ingin membuat sertifikasi halal itu menjadi syarat mutlak silahkan pengajukannya ke Pemprov,” Tegas Ronald.

Ronald menegaskan bahwa pada produk tertentu, pihaknya telah memiliki izin halalnya. Namun untuk produk lainnya masih dalam pengurusan.

“ Untuk prodak tertentu kita sudah memiliki izin halalnya, namun untuk beberapa produk masih dalam proses, itu seluruh Indonesia” Tutup Ronald. (FN11)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600