Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kembali Diperiksa Sebagai Saksi, Marten Taha Juru Kunci Para Tersangka

×

Kembali Diperiksa Sebagai Saksi, Marten Taha Juru Kunci Para Tersangka

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kota Gorontalo, Kamis (20/06), Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali mengundang Marten Taha sebagai saksi terkait Kasus 7 ruas Jalan di Kota Gorontalo. proyek yang berbandrol Rp 19.440.000.000 jalan Rambutan, dan jalan Beringin II dengan nilai proyek Rp. 2.535.535.000.

 

Dalam kesempatan ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Wakili Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Ass Pidsus) Kejati Gorontalo, Farhan S.H., MH. menjelaskan bahwa panggilan kedua Walikota Marten Taha sebagai saksi dalam pengembangan kasus ruas jalan Jalan Bringin II terhadap tersangka yang baru, berinisial R.P

 

“Pak Walikota Marten Taha diperiksa terkait pengembangan perkara Beringin II kapasitas beliau sebagai Saksi untuk tersangka R.P” jelas Pak Farhan.

 

R.P adalah tersangka terakhir sejauh ini dalam penyelidikan perkara tersebut. Sebelumnya, telah ada putusan pengadilan terhadap 4 orang tersangka yaitu Laode divonis hukuman 4 tahun Penjara, Riky Nangoy divonis 3 tahun Penjara, Yakob Rotii di vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan Syafruddin Adaday yang divonis 1 tahun 6 bulan.

 

Berangkat dari fakta persidangan dan hasil penyidikan, Roli Parman ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Tinggi menemukan beberapa bukti terkait keterlibatannya. Roli Parman adalah rekanan kerja Laode yang setelah diselidiki adalah pihak yang juga terlibat dan bertanggung jawab terkait kasus ruas jalan Beringin II.

 

“sesuai fakta persidangan dan hasil penyelidikan ternyata ada pihak lain juga harus dimintai pertanggung jawaban, yaitu Roli Parman” jelas Fahan.

 

Menurut Kejaksaan yang diwakili oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Ass Pidsus) Kejati Gorontalo, Farhan S.H., MH. Bahwa panggilan WaliKota Gorontalo Marten Taha diperlukan untuk dimintai keterangan terkait tersangka Roli Parman.

 

“sebelumnya Pak Walikota Marten Taha juga menjadi saksi untuk tersangka lain, maka untuk tersangka ini juga dipandang perlu dimintai keterangan” jawab Farhan ketika ditanya awak media. (FN11)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600