Faktanews.com (Daerah) – Gorontalo, Terkait jawaban Ketua Komisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo Siti Haslina Said saat rapat konsultasi yang digelar Rabu, 11 Januari 2017 yang menyatakan bahwa antara petikan putusan dan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah sama, mendapat respon dari Kuasa Hukum Paslon HATI.
Dalam somasi Nomor 02/Somasi/Tem Adv/II/2017 tertanggal 2 februari 2017, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Ismail Melu, SH menjelaskan bahwa petikan putusan tidak dapat dikatakan memperoleh kekuatan hukum tetap dan belum mempunyai kekuatan eksekurorial belum dapat dijalankan.
Sementara salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memuat semua rangkaian fakta-fakta dalam persidangan dan pertimbangan hukumannya serta mempunyai kekuatan hokum eksekutorial untuk dapat dijalankan, sehingganya terdakwanya sudah menjadi terpidana.
Sementara itu, pada Pasal 1 ayat (32) KUHAP dikatakan bahwa Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap, yang berartikan bahwa seseorang tersebut telah mendapatkan eksekusi dari pihka Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Calon Gubernur Gorontalo Rusli Habibie belum menyerahkan salinan putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, namun hanya menyerahkan sebuah petikan putusan, sehingganya Kuasa Hukum Paslon HATI Ismail Melu, SH mempertanyakan kembali terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tertanggal 6 januari 2017 dengan Nomor. W 20.UI / 88 / HK.01 / I / 2017 tentang Penjelasan Putusan An. Terdakwa Drs. Rusli Habibie, M.AP alias Rusli.
Kepada faktanews.com, Kuasa Hukum Pasangan HATI Ismail Melu, SH mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dijelaskan, dalam hal ini berkas yang telah diserahkan oleh Calon Gubernur Gorontalo Rusli Habibie hanya berbentuk sebuah petikan putusan dan bukan salinan putusan yang mempunyai kekuatan hokum tetap, Bawaslu Provinsi Gorontalo harus segera merekomendasikan kepada KPU agar mencoret pasangan Calon tersebut.
“memang benar saya telah memberikan somasi kepada pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo, semua fakta-fakta hokum telah saya lampirkan dalam berkas tersebut, karena apa yang telah dijelaskan oleh pihak Bawaslu itu tidak sesuai dengan syarat PKPU No. 9 Tahun 2016 Pasal 42 ayat (1) huruf I angka 3 poin b, maka berkas administrasi pencalonan tersebut tidaklah lengkap dan memenuhi syarat administrasi”Jelas Ismail seraya menambahkan
“Maka seharusnya Bawaslu Provinsi Gorontalo segera merekomendasikan kepada KPU kiranya dapat mencoret pasangan calon tersebut, begitupun dalam Pasal 42 ayat (1) huruf I poin 3 telah ditegaskan bagi calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara diwajibkan menyerahkan surat dari Pimpinan Redaksi Media Massa Lokal dan Nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public sebagai terpidana yang tidak menjalani pidana penjara dengan disertai dengan buktinya.”tutup Ismail (Jho)