Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Pemkot Gorontalo Diduga Palsukan Tanggal SK Pegawai

×

Pemkot Gorontalo Diduga Palsukan Tanggal SK Pegawai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Faktanews.com (Daerah) – Kota Gorontalo, Setelah melakukan beberapa kali komplain atas belum adanya SK Pemberhentian Dari Jabatan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota Gorontalo, pihak Pemerintah Daerah akhirnya menerbitkan SK Walikota milik salah satu Aparatur Sipil Negara yang saat ini memegang jabatan Golongan 4C.

Akan tetapi, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dari Jabatan salah seorang Aparatur Sipil Negara atas nama Drs. Hi. Anis Musa kini telah menjadi pembicaraan publik, pasalnya, SK Walikota gorontalo itu diduga telah terjadi pemalsuan tanggal penerbitan.

Anis yang telah mengajukan pengunduran diri di Bulan Desember 2014 silam ini baru mendapatkan SK dari Walikota Gorontalo ditahun 2017, sementara itu, tanggal dengan cantumkan dalam SK tersebut adalah tanggal mundur di Tahun 2015, sehingganya pihak Pemerintah Kota Gorontalo dinilai telah melanggar administrasi kepegawaian.

Sebab Dalam Aturan (Datunnya) jika ada yang telah mengisi jabatan baru sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gorontalo, maka sudah seharusnya Surat Keputusan (SK) yang berdasarkan Surat Permohonan Pengunduran diri milik Anis Musa segera diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Walikota Gorontalo).

Sehingganya, Pelantikan Pejabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gorontalo dinilai tidak sah, karena yang dapat membatalkan Surat Keputusan Walikota milik Drs. Hi. Anis Musa ditahun 2009 silam hanyalah SK Walikota Pemberhentian dari Jabatan, sementara SK miliknya hanya dibatalkan dengan Surat Perintah Tugas yang ditanda tangani oleh Sekertaris Daerah pada bulan maret 2015.

Hal tersebut membuat Pemerintah Kota Gorontalo harus membayarkan seluruh Tunjangan Jabatan sebesar 2.500.000 perbulan dan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) sebesar 5.000.000 perbulan milik Drs. Hi. Anis Musa selama 2 Tahun.

Asissten III Kota Gorontalo Gafar Dude Saat dimintai tanggapannya oleh faktanews.com , yang bersangkutan enggan untuk memberi komentar sebab berkas tersebut tidak ada dalam ruangannya.

“Mohon maaf, saya tidak bisa kasih komentar karena saya tidak pernah liat berkasnya di meja saya, jadi saya takut kasih komentar.”Ungkap Gafar.

Sama halnya dengan Kepala Bagian Hukum Lia Syarief, kepada faktanews.com dirinya mengatakan bahwa Surat Keputusan tersebut dinyatakan sah karena pimpinan daerah yang telah menanda tangani.

“Berbicara sah atau tidak, SK tersebut sah karena telah ditanda tangani oleh Kepala Daerah, mungkin saja dari BKD sudah langsung ke atas.”Jelas Lia
Ketika faktanews.com mempertanyakan apakah penerbitan SK pemberhentian dari jabatan kenapa tidak melewati Bagian Hukum.

Lia Syarief mengatakan bahwa seharusnya berkas tersebut melewati Bagian Hukum, karena jika suatu saat penerbitan SK itu diperkarakan, maka Bagian Hukum yang akan berhadapan nanti dengan proses gugatan, serta Selain Penomoran Sk Walikota yang dikeluarkan oleh bagian hukum, ada Sk Walikota yang penomorannya melalui BKD yang sekarang nomenklaturnya berubah menjadi BKPP berdasarkan perda nomor 5 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dimana sk yang keluar dari BKPP tersebut adalah SK yang terkait langsung dengan kepegawaian.
“Seharusnya seperti itu, Sebab jika suatu saat nanti berkas tersebut diperkarakan maka kami sudah siap untuk menghadapi proses gugatannya, selain penomoran SK Walikota yang dikeluarkan oleh Bagian Hukum, ada juga SK yang penomorannya melalui BKD, sebab sekarang nomenklaturnya berubah menjadi BKPP berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah, dimana SK yang keluar dari BKPP tersebut adalah SK yang terkait langsung dengan Kepegawaian.”Tutup Lia 

Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Gorontalo Iksan Hakim saat diwawancarai oleh faktanews.com mengatakan bahwa penerbitan SK Pemberhentian dari jabatan sudah sesuai prosedur, sebab tanggal yang digunakan mengacu pada terbitnya Surat Pengunduran Diri milikAnis Musa.

“Penerbitan SK itu sudah sesuai prosedur dan itu tidak melanggar, sebab penerbitan SK itu berdasarkan surat pengunduran diri pak Anis Musa, dan saat ini kami sedang memproses Masa Persiapan Pensiun (MPP) milik Anis Musa.”Jelas Iksan Bersambung (Jho)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot