Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo terus melakukan sosialisasi terkait dengan pemanfaatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bertempat di Hotel Grand Amalia, Senin (25/2/2019), Bupati Boalemo Hi. Darwis Moridu membukakegiatan tersebut yang dihadiri Kadis Kesehatan Robert Pauweni dan peserta sosialisasi yang terdiri dari para Camat, Kepala Puskesmas serta para pendidik se Kabupaten Boalemo.
Bupati Darwis Moridu menyampaikan, untuk mewujudkan derajat kesehatan bagi masyarakat Pemkab Boalemo wajib menetapkan KTR yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok bagi masyarakat.
“Merokok sudah menjadi kebiasaan untuk seluruh elemen masyarakat, padahal merokok sudah ada peringatan berbahaya merokok bagi kesehatan,” kata Bupati Darwis Moridu.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Robert Pauweni menyampaikan, tujuan dari sosialisasi KTR adalah untuk mengimplementasikan pemenuhan hak masyarakat untuk hidup sehat dan juga dapat memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok.
“Olehnya itu, untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Boalemo akan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok yang diamanatkan dalam undang-undang kesehatan No.36 Tahun 2009, serta Perda Pemerintah Provinsi Gorontalo No.10 Tahun 2014 dan Pergub No.44 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” tutup Robert Pauweni. (hms-fn)