Faktanews.com (Daerah ) – Kabupaten Pohuwato, Terkait dengan adanya penyegelan Kantor Camat Buntulia dan Kantor Cabang Diknas yang dilakukan oleh pihak keluarga, Mantan Kuasa Hukum Keluarga menyatakan sikap bahwa hal tersebut sebenarnya tidak bisa dilakukan.
Hal ini disebabkan, pada hasil gugatan yang dilakukan oleh pihak keluarga yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik keluarga Hadidja Pua Ditolak Oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Marisa.
Kepada Fakta News, Mantan Kuasa Hukum Keluarga Hendriyanto Mahmud mengatakan bahwa sebenarnya hal tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku, sebab pada putusan pengadilan negeri marisa kemarin NO disaat Kuasa Hukumnya itu Pak Alm. Sharil Hamid , sehingga tidak ada yang menang dalam gugatan tersebut.”Jelas Hendrik seraya menambahkan
Bahwa Pemerintah Daerah pun telah melakukan upaya pencarian solusi dalam persoalan tersebut, dimana Bupati Pohuwato masih mencarikan solusi atas persoalan kepemilikan tanah yang dibangunkan Kantor Camat dan Kantor Diknas Cabang.
“Ketika Pemerintah Daerah Tengah mencarikan solusi, namun muncul sebuah persoalan baru di pihak keluarga, dan hal itu membuat Pemerintah Daerah merasa prihatin, jika Pemerintah Daerah berinisiatif untuk melakukan ganti rugi, maka pemerintah akan terkena persoalan hukum, hanya saja saya menjaga dan berharap persoalan ini tidak dirasuki oleh politik.” Harap Hendrik.
Ditambahkannya lagi, Sebagai mantan Kuasa Hukum Keluarga, dirinya tidak berkepentingan apapun, hanya saja status kepemilikan tanah tersebut masih mengambang dikarenakan minimnya kesaksian saksi pada saat persidangan berlangsung.
“Kemarin ibu hadidja Pua mendatangi saya untuk memberitahukan penyegelan, tapi saya bilang itu menyalahi aturan, sebab ada standart operasional prosedur tersendiri atas persoalan kepemilikan tanah tersebut, sebab disaat penguasaan Tanah milik Keluarga Bioto Badu tahun 1932 tersebut memiliki surat weskamer milik belanda, sehingga pada persidangan kemarin Majelis memutuskan NO.”Lugas Hendrik. (FN01)