Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Menanggapi pemberitaan sebelumnya ( Baca : https://faktanews.com/2019/03/17/penuhi-unsur-pelanggaran-pemilu-darwis-moridu-terancam-2-tahun-penjara/ ) Kuasa Hukum Bupati Darwis Moridu mengatakan bahwa selama ini pihaknya sangat koperatif dengan panggilan dari Gakumdu Bawaslu Kabupaten Boalemo.
Dalam penyampaiannya, Ingrid S. Bawias SH., MH mengatakan bahwa dalam setiap Panggilan yang dilakukan oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), kehadiran Bupati Darwis Moridu menjawab seluruh pertanyaan-pernyataan yang diajukan oleh Penyidik.
“Bahwa benar Darwis Moridu telah memenuhi panggilan penyidik pada Sentra Penegakkan Hukum terpadu GAKUMDU Bawaslu Kabupaten Boalemo tertanggal Jumat, 15 Maret 2019 didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni DR. Duke Arie Widagdo., SH., MH., CLA dan Inggrid S. Bawias., SH., MH. Kehadiran Darwis Moridu dalam panggilan tersebut untuk dimintai keterangan dimana dalam pemeriksaan Darwis Moridu sangat kooperatif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan diajukan oleh penyidik.”Jelas Ingrid
Ditambahkannya lagi, bahwa pada orasi kampanye yang ada di Desa Buti Kecamatan Mananggu pada tanggal 3 Februari 2019 tersebut tidak memiliki niat untuk melakukan penginaan terhadap seseorang,kelompok dan/atau peserta pemilu lainnya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf c dan d Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Bahwa didalam orasi kampanye tersebut disampaikan dengan tujuan untuk mewujudkan pemilihan umum yang bersih, oleh karenanya pernyataan-pernyataan yang telah disampaikan bukan bertujuan untuk menghina seseorang, kelompok dan/atau peserta pemilu lainnya. Melainkan apa yang telah disampaikan adalah fakta yang sesungguhnya terjadi dan nantinya juga dalam pemeriksaan selanjutnya akan kami buktikan kebenarannya.”Ungkapnya seraya menambahkan
Bahwa sebagai kuasa hukum Darwis Moridu, Timnya akan terus mengikuti perkembangan dan menunggu kelanjutan Proses pemeriksaan.
“Bahwa kami (kuasa hukum) akan terus mengikuti/menunggu kelanjutan proses pemeriksaan penyidikan paling lama 3 (tiga) hari setelah diambil keterangan, karena masih ada tahapan penuntut umum 3 (tiga) hari untuk menentukan kelengkapan berkas apakah masih kurang/ belum lengkap sampai akhirnya dilimpahkan ke pengadilan paling lambat 5 (lima) hari. Kita ikuti saja proses hukum, tahapan demi tahapan yang telah berjalan karena yang paling menentukan adalah proses pemeriksaan fakta-fakta persidangan di pengadilan yang akan memutus perkara ini benar tidaknya pernyataan Darwis Moridu didalam orasi kampanye adalah suatu pelanggaran pidana pemilu.” Tegas Ingrid
Ketika Fakta News Menyinggung dan memintakan tanggapan atas statement Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar yang mengatakan bahwa saat itu DM tidak hadir dalam permintaan klarifikasi via Whatsappnya, Ingrid S. Bawias mengatakan bahwa Darwis Moridu hadir pada klarifikasi tersebut.

“Pak DM kapan tidak hadir di klarifikasi tersebut.? Sudah kroschek pemberitaan tanggal berapa,? Ini adalah bukti foto klarifikasi di Bawaslu tertanggal 26 Februari 2019.”jelas Ingrid. (FN01)