Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Kontroversi SP tentang Upah Guru Paud Di Boalemo, Dinilai Banyak Kejanggalan

×

Kontroversi SP tentang Upah Guru Paud Di Boalemo, Dinilai Banyak Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Tenaga Pendidik (Tendik) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Boalemo diliputi rasa dilema. Pasalnya, adanya surat pemberitahuan No : 420/126/Dikpora/II/2019 tanggal 18-02-2019 dinilai kontroversi terkait dengan adanya pemindahan insentif tenaga kontrak (guru,red) Paud ke Pemerintah Desa.

Pada SK tersebut, Terdapat kejanggalan terhadap 2 (dua) poin yang disampaikan itu. Dimana soal besaran insentif yang dibayarkan melalui APBD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2018 untuk Guru S1 sebesar Rp. 975.000,- dan Guru non S1 sebesar Rp. 750.000 dan Kedua tentang dasar penyerahan pembayaran insentif tenaga kontrak guru PAUD S1 dan Non S1 ke pemerintah desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No : 16/2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

surat pemberitahuan No : 420/126/Dikpora/II/2019 tanggal 18-02-2019 yang dinilai kontrovers

Kepada Faktanews, Kepala Divisi Investigasi Tipikor LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Kabupaten Boalemo Novrian, mengatakan bahwa pihaknya memandang pelimpahan pembayaran gaji guru PAUD ini terdapat kejanggalan. Menurutnya, Surat pemberitahuan dari Dikpora tersebut perlu dikaji oleh lintas sektor termasuk memperhatikan beberapa regulasi yang ada.

“Surat pemberitahuan dari Dikpora Boalemo ini banyak kejanggalannya karena hanya berdasarkan permendes 16/2018, mereka harusnya duduk bersama lintas sektor mengkaji hal ini dan juga harus memperhatikan UU 20/2003, UU 23/2014, PP 47/2015 dan Permendagri 44/2016”. Jelas Novrian.

Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Sherman Moridu melalui Sekretaris Roni Taningo ketika diklarifikasi faktanews menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu sebuah regulasi Peraturan Bupati sebagai bentuk penjabaran kebijakan. Menurut Roni para guru Paud tersebut sudah menyetujui kesepakatan forum terkait dengan jumlah upah yang dimaksud.

“Jadi kita ini tinggal diminta dengan sebuah regulasi Perbup sebagai bentuk penjabaran terhadap pelaksanaan kebijakan kemarin, pada prinsipnya sudah ok mereka sudah setuju dan sandaran harganya itu berdasarkan bukan kesepakatan juga cuma sudah diberikan penekanan dan disepakati oleh forum pada saat itu mengambil standar Rp. 750.000,- yang non S1 dan Rp. 975.000,- yang S1, forum itu dipimpin langsung oleh Kadis Sosial dan PMD”. Jelas Roni Taningo.

Roni Taningo, Sekertaris Dikpora Kabupaten Boalemo

Lebih lanjut Roni menjelaskan bahwa jumlah guru PAUD se kabupaten Boalemo berjumlah 635 orang, yang  terdiri dari 141 Guru S1 dan 494 orang Non S1. Kata Roni semua Desa sudah memegang data guru paud yang sebelumnya telah diserahkan pihaknya. Disamping itu, Roni menjelaskan bahwa mengenai pembayaran (Upah) diakibatkan terlambatnya sosialisasi ke pihak Pemdes.

“Semua desa sudah memegang data by name by address termasuk kualifikasi pendidikan itu kita sudah serahkan datanya dan nomor rekening (guru PAUD) yang bersangkutan sudah kita serahkan. Kalau kita bisa mengambil kesimpulan dari hasil workshop itu, desa ini sudah tau cuma keterlambatan kita dalam hal sosialisasi mengenai pembayaran ini, itu saja yang disesalkan oleh mereka (kades), kenapa ini baru datang sedangkan mereka sudah selesai merancang RAPBDes (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Namun menurut pendamping dan kita juga sudah ketemu dengan widya iswara kemarin, menurut beliau tidak jadi masalah itu karena penetapannya (APBDes) nanti bulan Maret ini, jadi masih ada peluang, tinggal kita diminta untuk melengkapi peraturan yang mengatur tentang dasar mereka (kades)”. Ungkap Roni

Kabag Tata Pemerintahan Setda Boalemo, Lukman Amu saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum mendapat komunikasi tersebut.

“Sejauh ini belum ada komunikasi”. Singkat Lukman.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan PMD Nurdin Djaini yang dihubungi sejak Februari (28/02) tidak pernah merespon terkait dengan permasalahan yang menyangkut ratusan tenaga pendidik tersebut. Bahkan, Ketika Faktanews menyambangi Kantornya, Kadis Nurdin Seperti tidak ingin ditemui (04/03).  Namun Ketika Faktanews mencoba mengkomfirmasi kepada Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dinsos & PMD Hermiyanto Uwade, Dirinya menjelaskan bahwa hal ini sudah dikonsultasikan dengan pihak Kementerian Desa RI.

” Kami sudah mengkonsultasikannya dengan pihak Kementerian Desa.” Jawab Hermiyanto singkat. (FN08)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600