Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Akibat dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Nomor rekening bendahara pengeluaran pada satuan organisasi perangkat daerah dilingkungan pemda Kabupaten Boalemo, terkait dengan berpotensi ditutupnya Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank SulutGo Paguyaman. Hal ini dinyatakan Zulhijas Rasyid, Karyawan Bank SulutGo Tilamuta, ketika merespon jika terjadi pemindahan rekening yang tercantum pada SK Nomor 10 itu.
Kepada Faktanews, Zulhijas menjelaskan bahwa hampir secara keseluruhan nasabah KCP Bank SulutGo Paguyaman itu adalah ASN dari DInas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo. Menurut Ijas, hal ini jika dikaitkan dengan adanya SK Bupati Nomor 10/2019 memiliki potensi untuk ditutup.
“Kalau hitung-hitungan sih kita tidak terlalu jelas, tapi maksudnya namanya potensi boleh saja, Paguyaman (Sulutgo-KCP) itu kan rata-rata nasabahnya dari PNS itu Diknas, Dinas Kesehatan dan sesuai isu-isu yang kita dengar dinas terkait itu yang masuk dalam SK Bupati 10/2019 itu,”. Ucap Zulhijas Rasyid.
Kepala Bidang Anggaran BKAD Boalemo Andres Adjie saat dikonfirmasi perihal potensi ditutupnya KCP bank SulutGo Paguyaman, menyatakan bahwa persoalan tersebut adalah internal pihak Bank.
“Kalau persoalan bank tutup pelayanan itu sudah internal mereka (Bank SulutGo,red)”. Kata Andres.
Disinggung keuntungan Pemerintah Daerah terkait dengan perpindahan rekening 3 SOPD yang termaktub pada SK Bupati Boalemo Nomor 10/ 2019, Andres menjelaskan bahwa hal itu hanya terlihat dari meningkatnya pelayanan nasabah. Menurut Andres, jika dilihat secara khusus dari administrasi keuangan daerah yang ada di BUD (Bendahara Umum Daerah), dengan makin banyaknya Perbankan yang ada, justru merepotkan.
” Sebenarnya dari pemindahan 3 (tiga) rekening ini kalau dilihat dari keuntungan sebenarnya hanya meningkatkan pelayanan kepada nasabah, Kalau dilihat ke kami khusus administrasi keuangan daerah yang ada di Bendahara Umum Daerah (BUD) makin banyaknya bank ini sangat-sangat merepotkan “. Tutup Andres.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo menyatakan perpindahan rekening bendahara pengeluaran untuk 3 (tiga) Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tidak berpengaruh pada deviden Pemda Boalelmo terhadap Bank Sulutgo. Dimana secara umum kata Sekda Husain Etango, terkait dengan deviden itu adalah total dari keuntungan pihak Bank SulutGo Cabang Tilamuta.
“Secara umum dan secara detail tidak karena deviden ini adalah keuntungan total dari bank Sulutgo keseluruhan dan untuk lebih tehnis soal rugi atau tidak tentu pihak keuangan yang lebih tau”. Tegasnya
menanggapi hal tersebut, oleh Sekertaris Balai Informasi Rakyat (Balinra) Kevin Kumay mengatakan bahwa jika Sekda Husain mengatakan tidak berpengaruhnya SK Bupati Nomor 10/2019 terhadap deviden Bank SulutGo maupun pendapatan Pemda, maka pihaknya menanyakan status rekening SOPD lainnya yang belum dipindahkan rekeningnya ke Bank BRI.
“Apabila Pak Sekda mengatakan SK Bupati No 10/2019 ini tidak berpengaruh pada Deviden ataupun pendapatan Pemda maka seharusnya semua rekening SOPD dipindahkan saja ke BRI”. Tanya Kevin. (FN01)