Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

UNGGUL PTUN kan KPU, terkait Pasangan DAMAI Yang Dinilai TMS.

×

UNGGUL PTUN kan KPU, terkait Pasangan DAMAI Yang Dinilai TMS.

Sebarkan artikel ini
Bukti Perbedaan Lampiran SK KPU Boalemo















Faktanews.com (Politik) – Kabupaten Boalemo, Adanya gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Uwes Amir Abubakar dan Buyung Puluhulawa (Unggul) melalui Lembaga Bantuan Hukum Buana Nusantara membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo dalam keadaan terjepit.

Pasalnya, KPU Boalemo dinilai telah secara sengaja menggugurkan kewajibannya dalam memverifikasi data pasangan calon dan mengindahkan Amar Putusan Mahkamah Agung No.571/K/PILKADA/2016 Tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi peserta pemilihanBupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017 yang mencantumkan nama pasangan calon yang memenuhi syarat.

1.     Calon Bupati Hi. Darwis Moridu dengan Calon Wakil Bupati Ir. Hi. Anas Yusuf
2.     Calon Bupati Uwes Amir Abubakar, S.H dan Calon Wakil Bupati Buyung J      Puluhuwa
3.    Dan Calon yang tidak memenuhi syarat, Drs. H. Rum Pagau dan H. Lahmudin Hambali, S.Sos, M.Si
Akan tetapi, pasca dikeluarkan SK KPU Boalemo tersebut, pihak penyelenggara tidak melakukan pengundian nomor urut hingga hari pemungutan suara digelar, Pihak KPU tidak melakukan pengundian nomor pasangan calon sesuai yang dimaksudkan dalam Diktum kedua
“ Kepada Pasangan Calon Sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU selanjutnya akan mengikuti nomor urut pasangan calon yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan UmumKabupaten Boalemo” sesuai dengan Surat Keputusan KPU Boalemo Nomor. 02/kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/I/2017,”
Olehnya, pihak KPU Boalemo dinilai tidak melakukan Verifikasi atau Klarifikasi pada Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dimana surat keterangan tersebut diduga mengindap cacat yuridis, dimana pada buku induk siswa tidak tercatat identitas siswa, nomor induk, kode sekolah, orang tua wali, daftar nilai raport selama siswa bersekolah, tanggal masuk, tanda naik kelas serta tanggal meninggalkan sekolah atas nama Hi. Darwis Moridu.
Gugatan Pihak UNGGUL
Adapun gugatan-gugatan yang dilayangkan yakni,
Tidak terdapatnya Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar yang rusak sebagai salah satu rujukan dalam penerbitan surat keterangan jika, STTB dalam keadaan rusak, sehingganya dinilai mengandung cacat yuridis dari segi material sesuai dengan substansialnya, karena, tidak adanya Surat Keterangan Kehilangan dari pihak Kepolisian dan penyidikan terlebih dahulu sesuai dengan syarat yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Permendikbud No. 29 Tahun 2014.
 Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak serta adanya kejanggalan Surat Keterangan Catatan Kepolisian No. SKCK/YANMAS/880/IX/2016/Dit Intelkam tanggal 19 September 2016 yang berbunyi ybs “Pernah Terlibat Dalam Kriminal Seperti Tercantum Pada Pasal 351 ayat (1) KUHP”sementara fakta dilapangan bahwa Darwis Moridu melakuan Pemukulan dengan menyebabkan korban Awis Bin Idrus meninggal dunia dan tidak pernah ditahan pihak kepolisian Sektor Dulupi.
Terkait dengan yang dimaksud, membuat pasangan Uwes Amir Abubakar dan Buyung Puluhulawa (Unggul) melalui Lembaga Bantuan Hukum Buana Nusantara menggugat KPU Boalemo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado untuk segera menunda pemberlakuan Surat Keputusan KPU tertanggal 9 Januari 2017 no.02/kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/I/2017 Tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Boalemo, Amir Dj. Koem saat dihubungi faktanews via seluller bahwa saat ini pihaknya adalah tergugat, sehingganya pihak KPU Boalemo masih akan menunggu putusan dari PUTN manado, dan SK 02 yang dimaksudkan pernah ditolak oleh Mahkamah Agung pasangan PAHAM melakukan gugatan.
“Silahkan ditanyakan saja kepada pihak penggugat, pada dasarnya kami adalah tergugat, sehingganya kami masih akan terus menunggu hasil dari PTUN, dan SK 02 ini pernah diuji oleh pasangan lain atau pasangan PAHAM di Mahkamah Agung, dan gugatannya di Tolak,”Jelas Amir Koem (Jho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600