Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Terkait dengan dikabulkannya gugatan pra peradilan SP3 Kasus penganiayaan pada persidangan dengan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2018/2018.PN di Pengadilan Negeri Tilamuta, Kamis (22/11). Deddy Harisulistiyono Aktivis LSM/LBH Kompas HHAM meminta agar pihak Kepolisian Resort Boalemo untuk segera menindak lanjuti penyidikan perkara tersebut.
Kepada FaktaNews, Deddy mengatakan bahwa berdasarkan hasil persidangan tersebut maka penyidikan tersebut harus dilanjutkan. Dimana dengan adanya putusan pengadilan tentang pra peradilan maka itu menggambarkan tidak sahnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus dugaan penganiayaan terhadap korban yang bernama almarhum Awis Idrus warga Desa Kotaraja Kecamatan Dulupi pada tahun 2010 silam.
“ Jelas dalam putusan pengadilan itu bahwa Eksepsi termohon itu semuanya ditolak, yang artinya semua dalil – dalil hukum termasuk penerapan pasal 351 ayat (1) pun ditolak. Sehingga gugatan pemohon terkait dengan pasal 351 ayat (3) itu dikabulkan, oleh karena itu Pihak Polres Boalemo dalam hal ini penyidik harus segera melakukan pengembangan perkara dengan pasal sesuai gugatan karena itu sangat jelas ada dalam putusannya.” Terang Deddy.
Kapolres Boalemo AKBP. Ade Permana,SIK. Melalui Wakapolres Kompol. Piet Tamalawe ketika diklarifikasi awak media mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti sesuai dengan perintah pengadilan. Kata Kompol. Piet, Polres akan segera melakukan proses penyidikan lanjutan yang diawali dengan gelar perkara sesuai obyek yang disampaikan pada putusan pengadilan Negeri Tilamuta.
“ Sudah jelas dari putusan itu bahwa ada 2 (Dua) yaitu ada yang diterima dan ada yang ditolak. Yang menjadi poin disitu adalah penyidikan perkara tersebut ditindak lanjuti kembali, sehingga kami (Polres,red) akan menindak lanjuti sesuai dengan putusan pengadilan. Dan sebelum kami melangkah lebih jauh, maka proses awalnya kami akan melakukan gelar perkara dulu terkait obyek yang disampaikan oleh pengadilan. Dan kami dari polres yang jelas akan menindak lanjuti perintah undang undang itu. “ Jelas Kompol Piet.
Kompol Piet menambahkan bahwa hasil dari penyidikan nanti, tentu akan berpedoman pada fakta hukum yang ada.
“ Untuk hasil penyidikan nanti, tentu kami melihat dari fakta hukum yang ada seperti pembuktian dan lain sebagainya. Yang jelas dalam waktu dekat kami akan segera menggelar perkara, dan kami akan melaksanakannya secara normative sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku. “ Tambah Kompol Piet.
Kompol Piet pun berharap kepada seluruh pihak agar memposisikan perkara ini pada aturan hukum yang berlaku. Dimana kata kompol Piet, masyarakat agar lebih dewasa dalam menyikapi setiap informasi yang didapat demi kenyamanan dan keamanan yang ada di daerah Boalemo Damai Bertasbih ini.
“ Kami dari Polres Boalemo berharap kepada seluruh pihak utamanya masyarakat di kabupaten Boalemo, agar supaya memposisikan perkara ini pada aturan hukum yang berlaku. Khususnya dalam menyikapi setiap informasi demi kenyamanan dan keamanan, jangan sampai kita terprovokasi hingga membuat boalemo ini menjadi tidak aman dan tidak nyaman.” Tutup Kompol Piet. (FN02)