Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Sidang gugatan praperadilan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penganiayaan yang dilakukan oleh H. Darwis Moridu pada tahun 2010 silam, akhirnya digelar perdana pada Jumat (16/11).
Permohonan praperadilan ini dilayangkan karena penyidik Kepolisian Sektor Dulupi menghentikan penuntasan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bupati Boalemo saat ini, H. Darwis Moridu.
Sidang gugatan praperadilan dengan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2018.PN Tmt, digelar pertama dengan jadwal mendengarkan pembacaan permohonan gugatan dari para pemohon melalui kuasa hukumnya Budi Sularyono,SH.

Kepada awak media, Budi Sularyono,SH mengatakan bahwa pada sidang gugatan perdana ini pihaknya telah membacakan seluruh permohonan terkait kasus SP3 tersebut. Karena menurutnya SP3 yang diterbitkan itu tidak sah, sehingga harus dibatalkan dan ditindaklanjuti sebagaimana aturan dan prosedur yang berlaku.
“ Penyidikan itu menurut kami tidaklah sah, sehingga harus dibatalkan dan ditindak lanjuti sebaaimana prosedur yang ada.” Singkat Budi.
Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 4 Jam ini, rencananya akan digelar selama 4 (Empat) kali dengan jadwal lanjutan pelaksanaan sidang tersebut adalah Senin tanggal 19 November dengan agenda Jawaban, Replik, Duplik dan pembuktian. Selanjutnya pada rabu 21 November 2018 dengan agenda kesimpulan dan sidang putusan akan digelar pada Kamis 22 November 2018. (FN02)