Example floating
Example floating
Tajuk

Efisiensi Anggaran Daerah, Aleg Deprov Jangan Perbanyak Perdis

×

Efisiensi Anggaran Daerah, Aleg Deprov Jangan Perbanyak Perdis

Sebarkan artikel ini
Oleh : Jhojo Rumampuk || Ketua DPD PJS Gorontalo

Baru-baru ini Kepala BPPIK, Aries Marsudiyanto, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian membuat pernyataan resmi soal pentingnya efisiensi anggaran daerah yang harus menjadi perhatian serius, termasuk bagi Provinsi Gorontalo.

Upaya penghematan perjalanan dinas, pengurangan pengeluaran seremonial, serta pengawasan anggaran APBD yang lebih ketat seharusnya menjadi prioritas untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan pro-rakyat.

Namun, realitas di Gorontalo, khususnya terkait maraknya perjalanan dinas anggota DPRD, justru bertolak belakang dengan semangat efisiensi yang digaungkan.

Tingginya intensitas perjalanan dinas, yang kerap tidak memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah, menjadi salah satu bentuk pemborosan anggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain membebani APBD, hal ini juga memunculkan persepsi negatif di mata publik terhadap penggunaan dana publik oleh pejabat daerah.

Penting untuk disadari bahwa perjalanan dinas, meskipun memiliki tujuan pengembangan kapasitas atau studi banding, sering kali menjadi pemborosan apabila tidak disertai transparansi dan hasil nyata yang mendukung program pembangunan. 

Dalam konteks Gorontalo, pemerintah daerah harus lebih serius mengevaluasi efektivitas perjalanan dinas dan mengarahkan anggaran ke program-program prioritas yang berdampak langsung, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan.


Berbagai harapan lahir agar Inspektorat lebih memperkuat pengawasan perjalanan dinas dan memverifikasi urgensi, manfaat, serta output yang dihasilkan dari setiap kegiatan.


Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama DPRD perlu menyusun aturan yang tegas mengenai pembatasan perjalanan dinas yang tidak relevan, dengan menetapkan tolok ukur keberhasilan perjalanan dinas.


Selama ini, masyarakat tentu sangat bertanya-tanya atas rasa penasaran mereka atas alokasi dana untuk perjalanan dinas yang hingga saat ini tidak pernah dipublikasikan secara terbuka, dengan harapan agar  dapat mengetahui penggunaannya.


Potensi penghematan anggaran perjalanan dinas sebaiknya dialokasikan untuk program-program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat, seperti perbaikan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan sosial.

Sebab, efisiensi APBD bukan hanya soal penghematan, tetapi juga soal keberpihakan pada rakyat. 

Jika Provinsi Gorontalo ingin menunjukkan komitmen terhadap efisiensi anggaran sebagaimana disampaikan oleh BPPIK dan Kemendagri, maka reformasi dalam pengelolaan perjalanan dinas dan alokasi APBD harus dimulai sekarang. 

Tanpa langkah konkret, Gorontalo berisiko kehilangan momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan rasa penasaran masyarakat tentang apa yang dilakukan oleh para Anggota DPRD yang notabene adalah wakil mereka di Parlemen.

Efektivitas Produk Hukum DPRD Provinsi Gorontalo dan Dampak pada Keuangan Daerah

Fenomena banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang tidak berfungsi di Provinsi Gorontalo mencerminkan permasalahan mendasar dalam proses legislasi daerah. 

Ketika produk hukum seperti Perda hanya dihasilkan secara formalitas, dengan konten yang di-copy-paste atau bahkan cacat hukum, maka hal ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membebani keuangan daerah.

Setiap pembuatan Perda memerlukan anggaran yang besar, mulai dari penyusunan naskah akademik, konsultasi dengan pakar hukum, studi banding, hingga proses legislasi. Jika hasilnya berupa Perda yang tidak relevan, tidak implementatif, atau cacat hukum, maka dana publik yang telah dikeluarkan menjadi sia-sia. 

Lebih buruk lagi, hal ini menciptakan persepsi buruk terhadap kinerja DPRD, mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi legislatif, dan menghambat pembangunan daerah.

Di sisi lain, ketika Perda dihasilkan hanya dengan pendekatan copy-paste dari daerah lain tanpa memperhatikan kebutuhan spesifik Gorontalo, hal ini menunjukkan lemahnya analisis dan perencanaan.

Perda yang tidak sesuai dengan konteks lokal akan sulit diimplementasikan, sehingga tujuan pembuatannya untuk memperbaiki tata kelola daerah atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi tidak tercapai.

Ketika Perda yang dihasilkan oleh DPRD Provinsi Gorontalo tidak berfungsi atau cacat, hal ini tidak hanya membuang anggaran daerah, tetapi juga menunjukkan lemahnya tata kelola legislatif. 

DPRD harus bertanggung jawab atas anggaran yang telah digunakan dan memastikan bahwa setiap produk hukum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

Jika permasalahan ini terus berlanjut tanpa perbaikan, daerah tidak hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga kehilangan peluang untuk memaksimalkan potensi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600