Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Gerakan 219 yang dilaksanakan sebagai aksi lanjutan dari Aliansi Rakyat Melawan pada Gerakan 149 silam, pun mendapatkan hal yang positif. Pasalnya, aspirasi rakyat dalam mengajukan hak angket untuk memberhentikan Bupati Boalemo Darwis Moridu ini pun mendapat respon dari Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kabupaten Boalemo.
Setelah menggelar aksi di Kantor Bupati, masa aksi 219 pun menuju DPRD Kabupaten Boalemo untuk mempertanyakan sejauhmana persoalan hak angket yang sebelumnya telah diajukan pada Jumat (14/9).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Hardi Syam Mopangga bersama Anggota lainnya yang tergabung dari 4 Fraksi minus Fraksi PDI Perjuangan disaat menerima masa aksi pun mengatakan bahwa persyaratan dalam pengajuan hak angket, telah memenuhhi persyaratan tahap pertama.
” Pengajuan Hak Angket yang telah diaspirasikan telah memenuhi persyaratan pertama, untuk itu kita nantikan proses hak angket yang tetap akan dijalankan untuk dua bulan kedepan.” Terang Hardi.
Salah satu juru bicara Aksi 219 Lahmudin Hambali, kepada Faktanews mengatakan bahwa hal ini tentu menjadi sebuah hal yang hebat. Dimana kata Lahmudin dengan diresponnya tuntutan aksi tersebut, tentu wajib diapresiasi dan akan dilakukan pengawalan hingga segala tuntutan tersebut bisa tercapai.
” Ini tentunya patut diapresiasi, dengan respon ini tentu akan terus kita kawal karena segala bentuk toleransi terhadap jalannya Pemerintahan saat ini sudah berakhir. Dan masyarakat telah memutuskan untuk tidak percaya lagi dengan kepemimpinan saat ini, yang tentunya harus direspon oleh DPRD karena ini ada suara murni dari rakyat serta tidak dibayar.” tegas Lahmudin.

Seperti diketahui, Dalam aksi kali ini masa aksi mememinta penguatan kembali kepada 5 (Lima) fraksi dan anggota-anggota DPRD untuk tetap konsisten menjalankan pengajuan hak angket. Dan dari Lima fraksi, empat di antarnya telah sepakat untuk melakukan hak angket untuk pemberhentian Darwis Moridu dari jabatannya. (FN06)