Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

KPU Pohuwato resmi tetapkan 284 DCS

×

KPU Pohuwato resmi tetapkan 284 DCS

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Sabtu (11/8) kemarin resmi menetapkan 285 daftar bakal calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk pemilihan legislatif 2019 nanti, yang nantinya akan bertarung memperebutkan 25 Kursi di DPRD Pohuwato untuk periode 2019-2024.

Setelah melalui tahapan verifikasi yang berlangsung dari tanggal 1-7 Agustus ini, KPU Pohuwato melakukan penyusunan dan penetapan DCS untuk calon anggota DPRD Pohuwato. Dalam tahapan ini, sedikitnya ada 10 Bakal Calon yang dicoret KPU dikarenakan tidak memenuhi syarat, dan bisa dipastikan tidak bisa diikutkan dalam kontestasi politik 2019 nanti.

Kepada Fakta News, Ketua KPU Pohuwato Rinto Ali menyebutkan jika ke 10 Bacaleg yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU tersebut, dikarenakan pada range waktu perbaikan daftar dan syarat calon anggota DPRD Pohuwato yang dibuka dari tanggal 22 Juli sampai dengan 31 Juli lalu, ke 10 Bacaleg tersebut tidak lagi memasukan berkas kelengkapanya, sehingga berkas kelengkapan pendaftaranya pun masih kurang.

“Dari jumlah bacaleg yang diajukan Parpol sebanyak 294 Bacaleg, ada 10 bakal calon yang tidak melakukan perbaikan dokumen sampai dengan waktu perbaikan dokumen persyaratan berakhir, Sehingga dari 294 Bacaleg yang didaftarkan 13 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya, yang dinyatakan telah memensuhi syarat hanya 285 Bacaleg,” ungkapnya.

Kendati demikian, Rinto juga menyampaikan, ketidak ikut sertaan ke 10 Bacaleg tersebut tidak mempengaruhi keanggotaan Bacaleg di masing-masing parpol, dikarenakan dicoretnya 10 Bacaleg tersebut tidak mengurangi keterwakilan perempuan dimasing-masing Parpol.

“Untuk keterwakilan perempuan di masing-masing parpol sebagian besar masih terpenuhi sehingga tidak mempengaruhi dapil-dapil yang lain. Namun memang untuk salah satu Parpol, satu Dapilnya terpaksa tidak bisa diikutkan karena memang dari awal tidak memenuhi keterwakilan perempuan di Dapil tersebut, dan terkait dengan DCS yang telah diumumkan bilamana ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap Bacaleg yang telah kami umumkan, maka bisa disampaikan langsung ke KPU Pohuwato dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, yakni menyertakan identitas (KTP EL) dari tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2018” tandasnya.(FN01/R)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600