Faktanews.com – Parlemen Kota. Proyek infrastruktur di wilayah gorontalo khususnya proyek jalan nani wartabone dan kawasan pusat perdagangan serta spam dungingi telah menjadi pusat perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Kendati telah berlangsung beberapa waktu pengerjaan proyek-proyek ini belum juga mencapai titik penyelesaian yang memuaskan dalam konteks ini peran dprd kota gorontalo juga ikut disorot oleh masyarakat
DPRD Kota Gorontalo sebagai lembaga legislatif daerah memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan terkait dengan hal ini anggota dprd kota gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan Darmawan Duming menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan fungsi dan tugas pengawasan dengan sebaik mungkin
Dalam menangani permasalahan yang terjadi pada proyek infrastruktur dprd kota gorontalo telah melakukan berbagai langkah konstruktif hal ini termasuk menggelar rapat dengar pendapat (rdp) berkali-kali baik oleh komisi c yang membidangi pembangunan maupun rapat gabungan komisi
Tidak hanya itu anggota dprd juga aktif turun langsung ke lapangan untuk memantau progres pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga
Dalam konteks pengawasan proyek infrastruktur penting untuk memahami peran masing-masing lembaga pemerintahan darmawan duming menekankan bahwa dprd hanya bertanggung jawab dalam pengawasan sementara pemerintah kota gorontalo bertanggung jawab sebagai eksekutor proyek
Oleh karena itu kesalahan atau kendala yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tidak seharusnya langsung disalahkan kepada DPRD
Untuk menghindari salah kaprah dalam menilai kinerja DPRD dan Pemerintah Kota Gorontalo masyarakat perlu memahami dengan jelas tugas fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga
DPRD sebagai lembaga pengawas memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan sementara pemerintah kota gorontalo bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek secara teknis.
Menanggapi kritikan tersebut, Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming memberikan pernyataan terkait kritik yang dilayangkan oleh masyarakat terhadap kinerja Aleg yang dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap beberapa proyek pembangunan infrastruktur di kota gorontalo khususnya pembangunan di jalan panjaitan
“ DPRD tidak bisa disalahkan atas keterlambatan dan masalah yang terjadi dalam proyek-proyek tersebut. Yang bertanggung jawab dalam masalah tersebut adalah pemerintah eksekutif bukan pada DPRD.” Tegas Darmawan.
Menurutnya tugas dprd hanyalah memastikan bahwa proyek-proyek tersebut sesuai dengan peraturan yang telah disetujui sementara seluruh hak pengelolaan anggaran berada di tangan pemerintah daerah sebagai eksekutor.
“ Peran Dinas PUPR sebagai pelaksana teknis yang seharusnya bertanggung jawab atas kelancaran proyek tersebut. DPRD tidak memiliki wewenang untuk campur tangan dalam proses tender dan penentuan kontraktor.” Ungkap Darmawan
Ia juga menyoroti masalah keuangan kontraktor yang menjadi salah satu penyebab keterlambatan dalam proyek jalan panjaitan menurutnya hal tersebut tidak lepas dari tanggung jawab purr yang memilih kontraktor tidak memperhatikan kemampuan keuangan dari kontaraktor tersebut.
“ Mekanisme pelaksanaan proyek harus dilaksanakan secara benar oleh pemerintah kota gorontalo dan bahwa dprd hanya bertugas untuk mengawasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Tutup Darmawan