Faktanews.com, Boalemo – Dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, Bawaslu Boalemo bakal melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APK) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Boalemo.
Hal itu disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Rampi, pada rapat koordinasi rencana penertiban APS menyerupai APK bersama Forkopimda, Satpolpp, dan Kesbangpol Boalemo, pada Senin (13/11/2023).
” Kegiatan ini merupakan amanat UU yang mana sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan. Dan kami diberikan ruang untuk berkoordinasi dalam melakukan penertiban. Maka hari ini kami mengundang bapak ibu Forkopimda dan pihak terkait untuk menyatukan pikiran dalam melakukan penertiban APS rasa APK,” Ungkapnya.
Ronal mengatakan, bahwa saat ini sudah masuk tahapan paska penetapan DCT. Yang mana pada 25 hari kedepan dilarang untuk melakukan kampanye.
” Pada pasal 79 diatur bahwa peserta pemilu hanya melakukan sosialisasi dalam bentuk pemasangan bendera partai dan pendidikan politik di internal partai yang menjadi peserta pemilu,” Jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Aldiyanto Ahmad, mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah Bawaslu melakukan pencegahan yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Apalagi kata dia, Baliho yang menyerupai APK ini sudah tersebar di seluruh wilayah di Provinsi Gorontalo.
” Penertiban ini diambil untuk melakukan pencegahan. Ada kurang lebih 579 APS di Boalemo. Dan ada kurang lebih 315 APS yang diduga mempunyai unsur pelanggaran,” Tukasnya.