Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Tolak “Delete” Berita, Isteri Jurnalis Sidoarjo Surati Kapolri

×

Tolak “Delete” Berita, Isteri Jurnalis Sidoarjo Surati Kapolri

Sebarkan artikel ini

Dewan Pers Diminta Proaktif Menjalankan Fungsinya

Faktanews.com (Nasional) – Jakarta, Paska adanya penangkapan dan penetapan tersangka kepada salah satu wartawan beritarakyat.co.id Slamet Maulana pada tanggal 12 Mei 2018 kemarin, membuat ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) menilai bahwa seyogianya harus sesuai ketentuan hukum serta perundang-undangan profesi jurnalis. Apakah hal tersebut sama saja melakukan kriminalisasi, dan merampas hak profesi wartawan.?

Ketua Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) H. Taufik Rachman terkait kasus penangkapan disertai penahanan Slamet Maulana (32), wartawan portal berita “Beritarakyat.co.id” terbitan Surabaya, pada 12 Mei 2018, yang diduga melanggar ketentuan hukum

“Apalagi sudah ada perjanjian tertulis antara Kepolisian dengan Dewan Pers, menyangkut kinerja profesi jurnalis. Polisi mestinya memahami perjanjian, bukan melanggarnya,” papar Taufik kepada wartawan, Jumat (22/6/2018).

Pada bagian lain dia juga menyesali sikap Dewan Pers yang dianggap kurang melindungi jurnalis. “Sesuai Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, yakni melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, mestinya Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers,” urainya lebih jauh.

Dalam kaitan ini, lanjut Taufik, Dewan Pers seharusnya pro-aktif menjalankan fungsinya, yakni memonitor setiap peristiwa yang terjadi terhadap wartawan dalam kaitan berita yang ditulisnya.

“Dewan Pers harus ada di tengah wartawan, selalu peka terhadap permasalahan yang berkatan berita. Aneh juga, peristiwa penangkapan yang diduga melanggar MoU antara Dewan Pers dan Kapolri, Dewan Pers sampai tak mengetahui, dan tidak bereaksi melindungi sang wartawan,” sesal Taufiq terkait nasib malang yang menimpa wartawan online Surabaya itu.

Seperti diketahui, Slamet Maulana ditangkap Polres Sidoarjo terkait berita tentang tempat hiburan Karaoke Keluarga X-2 menyediakan layanan wanita penghibur, pada 12 Mei 2018. Berita yang ditulis secara runtun pada Desember 2017 hingga Januari 2018 di online “Beritarakyat.co.id” membuat berang pemilik hiburan tersebut.

Berdasarkan laporan polisi No. LBP/24/1/2018/JATIM/RES.SD tanggal 15 Januari 2018, Slamet akhirnya digelandang aparat hukum, karena dianggap menyebarkan berita bohong, dan telah merusak nama baik tempat hiburan keluarga.

Lantas, apakah Slamet menulis berita tidak proposional, tidak melakukan cek in ricek kepada pihak Karaoke Keluarga X-2, sebagaimana diatur di dalam etika profesi jurnalis?

Devi Widowati, isteri Slamet Maulana, menjelaskan kepada sejumlah wartawan, bahwa suaminya mendapat informasi tentang tempat hiburan karaoke yang diduga menyediakan layanan esek-esek.

“Suami saya tidak langsung membeitakan, tapi melakukan cross check, bertemu dengan manager karaoke. Setelah itu suami saya pada Desember 2017 hignga Januari 2018 baru menulis berita. Termasuk sanggahan dari pihak Karaoke Keluarga X-2. Artinya, berita itu sudah imbang,” jelas Devi.

Tapi rupanya, berita itu bikin gerah pemilik karaoke. Slamet dan manager Karaoke Keluarga X-2 Arief Wiryawanto yang didampingi pengacara Prayit bertemu. Dia diminta tidak lagi bikin berita, dan yang sudah tayang agar didelete.

“Tapi permintaan itu ditolak. Karena itu suami saya kemudian dilaporkan oleh pihak pengelola karaoke ke polisi pada 15 Januari 2018. Baru ditangkap pada 12 Mei 2018 tanpa penyelidikan terlebih dahulu,” ujar Devi bernada kesal.

Menurut wanita ini, sebelum suaminya ditangkap dan statusnya jadi tersangka, mestinya polisi melakuan penyelidikan, misalnya meriksa sebagai saksi, baru kemudian gelar perkara dan mentetapkan sebagai tersangka.

“Hal itu tak pernah dilakukan polisi. Tanpa melalui prosedur itu suami saya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dituduh melanggar Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 19 Tagun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.

Sebagai wartawan, lanjut dia, Slamet mestinya dilindungi secara hukum, sebagai dalil pada UU Pokok Pers No. 4o Tahun 1999, Kode Etik pers serta nota kesepahaman antara Kapolri dan dewan Pers No. 2/DP/MOU/II/2017 No. B/15/II/ tanggal 9 Pebruari 2017 tentag koordinasi dalam perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan hukum terkait penyalagunaan profesi wartawan.

“Faktanya, semua perundang dan ketentuan tersebut tak berlaku untuk kasus suami saya. Berdasarkan laporan pengelola karaoke, suami saya ditangkap. Padahal beritanya cukup berimbang, ada bantahan dari pihak karaoke terkait layanan wanita,” ujar Devi. Dan dia sudah menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk minta perlindungan hukum. (PWOI/FN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600