Oleh : Jhojo Rumampuk
Faktanews.com – Bolmong Selatan. Sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan merupakan Daerah yang baru berumur 14 Tahun yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow. Peresmian dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri di Manado hari Selasa, 30 September 2008 silam.
Kabupaten yang memiliki memiliki luas 1.615,86 km2 dengan jumlah penduduk 54.751 jiwa ini ternyata menyimpan sejuta tawa dan tangis dari masyarakat yang berada diwilayah tiga Kecamatan, Yakni Kecamatan Pinoliasian, Pinolosian Tengah dan Timur.
Dimana diwilayah 3 (Tiga) Kecamatan tersebut memiliki tantangan bagi banyak pihak, khususnya Pemerintah Daerah agar terus menjaga sumber daya hutan baik dari kelestarian dan ketersediaan air bersih secara berkala. namun kenyataannya, terdapat maraknya dugaan pengundulan Hutan, Mulai dari Hutan Lindung (HL) hingga Hutan Produksi lainnya untuk kepentingan Pertambangan Ilegal (Ilegal Maining) atau PETI.
Dengan banyaknya wilayah hutan yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang telah dieksploitasi secara berlebihan hingga aktifitas tangan manusia melebihi aktifitas kinerja hutan dan daerah aliran sungai. Banyak masyarakat yang menjadi korban banjir bandang dari hulu tobayagan dan hulu dumagin yang menggenangi rumah warga hingga lahan pertanian/sawah.
Hingga ketidaksesuaian daya dukung tersebut ,menjadikan isu buruknya ketersediaan air bersih dan kelestarian lingkungan terkesan diabaikan oleh pihak Pemerintah Daerah hingga kepada para stakeholder.
Kejadian tersebut banyak persepsi atau asumsi liar yang mengatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak becus menjaga dan melestarikan hutan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Padahal, telah kita ketahui bersama. ketika aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) semakin gencar dilakukan. Maka, Semua potensi yang ada di Desa. Baik penangkapan ikan di sungai 20 ha, potensi budidaya di kolam 50 ha, sawah/mina padi 65 ha, tambak 700 ha dan laut 198 ha akan hancur dan menyisakan duka yang mendalam kepada masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan, Produk pertanian utama yang ditanam oleh
sebagian besar petani berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2019 hamipr rata-rata adalah jagung, kelapa, padi sawah dan cengkeh akan gagal panen jika aktfitas pertambangan liar tetap dilakukan tanpa ada sebuah tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum.
Apakah Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum masih akan menunggu korban berjatuhan diakibatkan pengrusakan hutan yang dilakukan secara masif ?, dimana pada Hulu Tobayagan dan Hulu Dumagin bukan lagi PETI yang skala kecil, akan tetapi berdasarkan informasi telah di sulap menjadi wilayah PETI dengan skala sangat besar, dimana diduga ada sebuah keterlibatan Oknum 2 Pejabat Tinggi Daerah, Pengusaha yang berasal dari wilayah Kotamobagu dan Oknum Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Pertambangan Emas Tanpa Izin yang sudah tidak lagi merupakan pertambangan tradisional tersebut diduga telah menggunakan matode Open Pit Ilegal Mining (mengekstraksi batuan atau mineral dari bumi dari lubang terbuka besar). Dan hal tersebut akan menjadi musibah terbesar jika memasuki musim penghujan.
Seharusnya, Pemerintah Daerah wajib memberikan sebuah atensi dan perhatian secara full atas atas maraknya pertambangan ilegal yang terjadi diwilayahnya, begitupun pihak Aparat Kepolisian. dimana pada statement Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Drs. Mulyatno disalah satu media online menyebutkan bahwa kalau memang ada tambang-tambang ilegal yang tengah beroperasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akan mendapat tindakan.
Namun dari Tahun 2018 hingga saat ini Tahun 2022 belum nampak penindakan secara signifikan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait maraknya aktifitas tambang ilegal yang terjadi diwilayah Bolaang Mongondow Selatan. (Bersambung)