Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHukum & Kriminal

Pohuwato Bingung, Penangkapan 700 Liter Solar Untuk Proyek Atau PETI ?

×

Pohuwato Bingung, Penangkapan 700 Liter Solar Untuk Proyek Atau PETI ?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Oleh : Jhojo Rumampuk

 

Faktanews.comOpini. Belumlah selesai persoalan penangkapan puluhan galon BBM Jenis Solar bersubsidi yang diangkut oleh PT. Indah Cargo yang akan dikirim ke lokasi tambang yang ada di Pohuwato. Kini publik kembali dibuat bingung dengan progres perkara yang sama.

Example 300x300

Lolos dari cengkeraman harimau justru masuk ke rahang buaya. Sepertinya ungkapan peribahasa lawas ini cocok bagi nasib HA alias Had salah satu pengusaha sukses di Pohuwato. Pasalnya mobil pick-up bernomor Polisi DM 8193 DC teregistrasi atas namanya, diamankan Polres Pohuwato sedang mengangkut 700 liter BBM subsidi jenis Solar.

Agak menggelikan memang, disaat masyarakat sedang kesulitan akibat naiknya harga BBM bersubsidi justru pengusaha sengaja melakukan “penimbunan” BBM subsidi. Yang lebih parahnya lagi, BBM subsidi diduga kuat akan diangkut untuk “konsumsi” alat berat jenis Excavator yang beroperasi di Kawasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Mungkin pemilik mobil pick up bisa saja “ berdalih” dengan argumentasi BBM bersubsidi jenis solar ini bukan untuk digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Sesuai pernyataan Kasat Reskrim Polres Pohuwato kepada sejumlah awak media, bahwasanya BBM ini merupakan BBM industri yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di wilayah Kabupaten Boalemo.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Arie Agustyanto Yoss, menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang bertugas sebagai supir Pick Up. Diketahui bahwa solar tersebut diduga dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan ditimbun atau ditampung di satu tempat. Jika sudah banyak maka akan disuplai ke lokasi pertambangan emas yang ada di Pohuwato.

“Untuk dugaan itu diselundupkan hendak dibawa ke area pertambangan. Pemiliknya masih kita cari tahu namanya untuk kita periksa nanti. Tapi saat ini baru kita amankan satu orang supir, satu unit mobil pick up, dengan 20 jerigen BBM jenis solar dengan volume masing-masing galon itu 35 liter. Totalnya 600 sampai 700 liter,” ungkap Iptu Arie.

Sejumlah jurnalis pun mengecek kebenaran informasi tersebut. Dan ternyata benar, HA merupakan “bos” dari CV. Ain Star yang bergerak di bidang pelaksanaan konstruksi atau yang keren disebut kontraktor.

Perusahaan ini benar sedang mengerjakan proyek konstruksi/peningkatan Jalan Timbuale, Kecamatan Tilamuta dengan anggaran 5,6 miliar yang bersumber dari DAK Reguler Kabupaten Boalemo.

Okelah jika pernyataan Kasat Reskrim terkonfirmasi keliru sesuai dengan pengakuan Sopir Pick Up bahwa BBM ini untuk suplai ke pertambangan di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Dan informasi terbaru menurut kasat Reskrim, 700 liter Solar subsidi ini diperuntukkan untuk mengoperasikan Excavator dan alat berat lainnya di pekerjaan konstruksi.

Ini justru menjadi permasalahan baru dan tentu saja peruntukkan BBM subsidi bukan untuk pekerjaan konstruksi. Realitanya, pekerjaan konstruksi harus menggunakan BBM non subsidi atau biasa disebut BBM industry jenis Dexlite. Itupun sejumlah persyaratan untuk distribusi BBM Industri harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jadi sopir pick-up yang kedapatan membawa BBM subsidi “bakal” dijerat dengan menggunakan pasal 55 UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas. Ancaman hukumannya pun tak main-main, penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milair rupiah, waw… lalu pelaku yang diduga sebagai “bos” akan dijerat dengan pasal 53 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas. Yah..paling banter ancamannya “hanya” 3 tahun dan denda maksimal 30 miliar rupiah.

Perbuatan menimbun BBM tanpa ijin atau menyalahgunakan ketentuan dalam niaga BBM melanggar Pasal 55 atau 53 UU No. 22/2001 tentang Migas.

Pasal 55 berbunyi “setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar”.

Sedangkan pasal 53 menjelaskan bahwa penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Informasi yang berhasil dirangkum, terbongkarnya praktik penyelundupan ratusan liter BBM jenis solar tersebut bermula saat Tim Satreskrim Polres Pohuwato melaksanakan patroli terkait antisipasi terjadinya penyelundupan BBM bersubsidi. Setelah melakukan penyisiran di beberapa titik, pada pukul 23.40 Wita, tim akhirnya menemukan satu unit mobil pick-up hitam dengan nomor polisi DM 8193 DC sedang membawa 20 galon BBM subsidi jenis solar, di Kecamatan Buntulia. Tak hanya mobil dan ratusan liter solar.

Tim juga berhasil mengamankan seorang supir berinisial A. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapatkan informasi bahwa BBM bersubsidi tersebut akan disuplai ke areal pertambangan yang ada di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Tak hanya sangat supir. Satreskrim Polres Pohuwato juga tengah berupaya mengungkap identitas pemilik BBM tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Arie Agustyanto Yoss, menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang bertugas sebagai supir Pick Up. Diketahui bahwa solar tersebut diduga dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan ditimbun atau ditampung di satu tempat. Jika sudah banyak maka akan disuplai ke lokasi pertambangan emas yang ada di Pohuwato.

“Untuk dugaan itu diselundupkan hendak dibawa ke area pertambangan. Pemiliknya masih kita cari tahu namanya untuk kita periksa nanti. Tapi saat ini baru kita amankan satu orang supir, satu unit mobil pick up, dengan 20 jerigen BBM jenis solar dengan volume masing-masing galon itu 35 liter. Totalnya 600 sampai 700 liter,” ungkap Iptu Arie.

Berdasarkan hitungan waktu, perkara yang dimulai pada Jumat 9 September 2022 Ini sudah berlangsung sekitar 33 hari ini baru menetapkan sopir mobil pick Up sebagai tersangka, sementara pemilik Kenderaan dan muatan BBM jenis solar bersubsidi masih melakukan aktifitas seperti biasanya.

Semoga, dengan perkara dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar ini dapat segera memberikan kepastian hukum serta menjaga elektabilitas Polri demi terwujudnya Polres Pohuwato yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. (Bersambung)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot