Faktanews.com, Pohuwato – Kejaksaan Negeri Pohuwato, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Pohuwato terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Cagar Alam Pohuwato, pada Rabu (5/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, melalui kepala Seksi Intelijen, Iwan Sofyan, mengungkapkan tersangka berjumlah 9 orang dengan inisial ES, HM, IW, JL, JL, RW, AL, AJ, dan AL.
Iwan mengatakan para tersangka telah melanggar Pasal 40 ayat 1 Jo Pasal 19 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana, atau Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana.
“Ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00,” Ujarnya.
Iwan juga menyampaikan bahwa tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sebelum perkaranya dilakukan tahap penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Marisa. (Rls Kejaksaan)
Editor: Fadli