Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Tajuk

Ketika Sang Pemilik IUP Tak Lagi Berkuasa

×

Ketika Sang Pemilik IUP Tak Lagi Berkuasa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Apa Benar Wilayah Pertambangan Milik KUD DTM Telah Beralih ?

Oleh : Jhojo Rumampuk

Faktanews.comTajuk. Polemik status Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa fase baru. Dengan berbagai guncangan dan kondisi saat ini lahirlah opini-opini publik tentang kemanakah perjuangan para masyarakat yang tercatat sebagai penambang rakyat lokal Bumi Panua.

Dikala kita dikembalikan pada awal mula polemik tercipta, pada Tahun 2015 adalah masa penting dan genting bagi keberlangsungan roda organisasi KUD Dharma Tani Marisa (KUD DTM).

Example 300x300

Polemik kepengurusan KUD DTM yang pernah terjadi sebelumnya berhasil memasuki masa senggang dengan terbitnya Putusan Bupati Pohuwato Nomor 99/BH/XXII.5/II/2015 tanggal 23 Februari 2015  tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Kabupaten Pohuwato Badan Hukum Nomor 1811C/B.H/V/P tanggal 5 Desember 1989.

Dimana putusan Bupati tersebut sekaligus mengesahkan kepengurusan baru KUD DTM yang dihasilkan dari pelaksanaan Rapat Anggota pada 27 Januari 2015 dengan komposisi sebagai berikut:

BADAN PENGURUS

Ketua: Hi. Uns Mbuinga

Wakil Ketua: Rachmad Buluati, A.Md.

Sekretaris: Usman Pulumuduyo, S.H.I.

Wakil Sekretaris: Abdul Rajik Mbuinga

Bendahara: Abdul Aziz Fuzen Akib, S.E.

BADAN PENGAWAS

Ketua: Raam Paana, S.E.

Sekretaris: Sonni Samoe, S.E.

Bendahara: Hi. Umar Malik

Berselang 2 Bulan, tepatnya pada 2 Maret 2015, digelarlah rapat pembentukan pengurus KUD DTM oleh kubu yang berseteru selama ini. Dimana kubu tersebut menghasilkan  kepengurusan baru dengan komposisi:

BADAN PENGURUS

Ketua: Idris Kadji

Sekretaris: Alwin Bangga, S.Pd.

Bendahara: Nolasari D.Tantu, S.E.

BADAN PENGAWAS

Ketua: Zuryati Usman

Sekretaris: Thalib Gani

Anggota: Slamet Samarang

 

Memanglah tidak dimungkinkan, Bupati Pohuwato menerbitkan Keputusan pengesahannya karena sudah ada kepengurusan yang disahkan sebelumnya kepada kepengurusan baru kubu Idris Kadji dkk ini.

Merasa ada sesuatu kepentingan yang tersirat, pada 9 April 2015 kubu Idris Kadji melakukan gugatan ke Peradilan Umum untuk meminta pembatalan kepengurusan Alm. Uns Mbuinga.

Selain ke Peradilan Umum, pada 28 Agustus 2015, kubu Idris Kadji juga melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara untuk meminta pembatalan Putusan Bupati Pohuwato Nomor 99/BH/XXII.5/II/2015 yang mengesahkan kepengurusan Alm. Uns Mbuinga dkk.

Ditengah perseteruan polemik keinginan kepastian akan hukum, secara mengejutkan. Tepat pada tanggal 4 September Tahun 2015, Gubernur Gorontalo mengeluarkan Surat Keputusan nomor : 351/17/IX/2015 tentang pengalihan ijin usaha pertambangan operasi produksi emas KUD Dharma Tani kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS).

Sampailah pada tingkat kasasi, baik dari Peradilan Umum,  Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)  hingga Putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Kepengurusan Idris Kadji.

Dengan hasil putusan bahwa pada Tahun 2016 Peradilan Tata Usaha Negara membatalkan Surat Keputusan Bupati Pohuwati yang mengesahkan kepengurusan Uns Mbunga dkk. Tahun 2017 putusan Mahkamah Agung berkeputusan bahwa menolak gugatan Kasasi dengan Surat Keputusan nomor Nomor 328 K/Pdt/2017 yang menolak permohonan kasasi yang dilayangkan oleh kubu Alm. Uns Mbuinga dkk.

Namun, Berhembus bahwa Direktur Utama PT. PETS yang sejatinya mengetahui adanya polemik hukum di kepengurusan KUD DTM sejak pengajuan gugatan oleh kubu Idris Kadji dkk hingga keluarnya putusan inkrah dari Mahkamah Agung dan adanya surat peringatan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 410.Dep.1.3/VIII/2016 tanggal  29 Agustus 2016 Perihal Status Kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa.

Dimana dalam status tersebut menyatakan bahwa segala hal keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta wajib ditaati oleh Pengurus dan Pengawas KUD DTM dan pihak lainnya.

Akan tetapi sebahagian menganggap bahwa direktur PT. PETS dinilai tidak mempedulikan Putusan Mahkamah Agung dan peringatan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, pada 27 November 2018, Dirut PT. PETS tetap nekad menggunakan Keputusan Gubernur yang kontroversi tersebut sebagai lampiran dalam pengurusan Ijin Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Pohuwato seluas ± 93.90 Hektare ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tanpa pencermatan yang mendalam, pada 29 April 2019 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memenuhi permohonan PT. PETS tersebut dengan mengeluarkan Keputusan NOMOR SK.310/MENLHK/SETJEN/PLA.0/4/2019. (Bersambung)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot