Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Satu Juni Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima

×

Satu Juni Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima

Sebarkan artikel ini
Susanto Polamolo
Maguwoharjo, 23 Mei 2018
(Penulis bergiat sebagai peneliti HAM-
Konstitusi, dan Sejarah Ketatanegaraan)

 

Hari itu, tertanggal 28 Mei 1945—sebulan setelah pembentukan Dokuritu Zyunbi Tyoosa Kai (Badan Untuk Menyelidiki Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 29 April—Dokter Radjiman Wedyodiningrat, seorang Jawa priyai ditunjuk sebagai Kaityoo, dalam pidatonya pada upacara pembukaan sidang mengajukan himbauan penting tentang bahan-bahan yang akan dijadikan dasar guna membentuk negara yang baru merdeka.

Sebuah himbauan sederhana, mungkin dengan perasaan was-was, khawatir, cemas, dan tatapan penuh harap. Himbauan itu seperti sedang membidik satu arah: membentuk negara-bangsa tanpa kehilangan identitas suku-bangsa. Sidang pun bergulir.

Tertanggal 1 Juni, hari terakhir sidang tahap pertama. Para Iin (anggota) masih mengemukakan pendapat-pendapat mereka termasuk Soekarno, atau yang akrab disapa Bung Karno; dia mendapatkan kesempatan untuk mengemukakan pandangannya di sesi I, menjelang siang.

Pandangan itu lebih merupakan sebuah pidato, pidato yang penuh gelora. Sebuah ciri khas yang telah melekat padanya sejak dia masih seorang aktifis politik muda. “Saya mengerti apakah yang Paduka Tuan Ketua Kehendaki!” katanya dengan meyakinkan, “Paduka Tuan Ketua minta dasar, minta “philosofische gronslag”, atau, jikalau kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk, Paduka Tuan Ketua meminta suatu “weltanschauung” [pandangan atau filosofi hidup suatu bangsa] di atas mana kita mendirikan negara Indonesia itu.”

Keseluruhan pidato tersebut diucapkan tidak dengan voor de vuist, atau dalam arti sedang membaca teks pidato. Ia ‘buah’ dari stenografisch verslag—beberapa pidato masih dapat ditemukan, tak sedikit yang belum ditemukan—ketika Bung Karno menyampaikannya dalam sidang yang sedang membahas beginsel (dasar) negara. Dan Dokter Radjiman yang mendengar langsung pidato itu menuliskan kesaksian dalam kata pengantarnya, 1 Juli 1947, pada sebuah risalah kecil berjudul, “Lahirnya Pancasila”.

Maka, pandangan Bung Karno itu kemudian menjadi sedikit berbeda dari pandangan para Iin lainnya ihwal dasar negara: sebuah rumusan konstruktif-logis yang menawarkan lima dasar negara sebagai philosofische gronslag—“fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya”—yang atas usulan salah seorang kawannya (mungkin M. Yamin, atau Hatta mengingat keduanya sering bersama sejak ditugaskan mengunjungi daerah guna mengumpulkan bahan-bahan menjelang sidang) lima dasar itu diberi nama Pancasila.

Sudah barang tentu pandangan cemerlang itu tak jatuh dari langit begitu saja. Ada proses panjang pergulatan sebelum akhirnya pandangan itu diucapkan. Juga berarti ada “persiapan”.

Menurut Bernhard Dahm—yang pada tahun 1964 mengajukan disertasi untuk memperoleh gelar doktoralnya di Universitas Kiel (Jerman Barat), disertasi yang kemudian diterbitkan dalam bahasa Jerman dan Belanda juga diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, “Sukarno dan Perjuangan Kemerdekaan”, pada tahun 1987 oleh LP3ES—setelah Bung Karno melakukan kunjungan ke wilayah kekuasaan AL Jepang di Makassar pada akhir bulan April, untuk beberapa waktu, tak terdengar kabar tentang dirinya; berhubungan dengan meninggalnya sang ayah secara mendadak, juga tugas-tugas yang harus dilakukannya terkait dengan BPUPK, selama hari-hari itulah Bung Karno mempersiapkan pidatonya yang kelak akan menjadi dasar negara bagi Indonesia merdeka setelah melalui beberapa tahapan konsensus.

Tentang ideologi, ia tak datang dari ruang kosong. Digagas untuk mempertemukan pikiran dengan kenyataan hidup, mempertemukan “dunia cita” dengan “dunia nyata”. Di tempatkan dalam pengertian itu, tak terkecuali Pancasila: sebagai philosofische gronslag, dasar negara, ideologi negara. Pancasila tak hanya sebuah rumusan apriori, yang apriori itu digali dari yang aposterior. Maka, itu juga artinya Pancasila tak lagi semata sains tentang ide.

Tak berlebihan bila kita bertolak dari pengertian di atas sebab Bung Karno membicarakan suatu weltanschauung yang hidup dan mendetak dalam setiap sistem adat, agama-agama, suku-bangsa tak hanya dalam konteks charactergemeinschaft tapi juga pertautannya dengan wetenschap geopolitik.

Bung Karno mengajukan Pancasila, weltanshcauung yang terdiri dari lima azas: “Kebangsaan Indonesia”, “Internasionalisme, atau Perikemanusiaan”, “Mufakat, atau Demokrasi”, “Kesejahteraan Sosial”, “Ketuhanan yang Berkebudayaan”.

Maka Pancasila, dengan masih merujuk pidato Bung Karno, tak hanya rumusan biasa tentang nationale staat, ada semacam titik tekan di sana, dalam kalimat yang menunjukkan sebuah jalan pikiran yang menggandrungi (kalau kata ini dapat mewakili) ‘persatuan’. “Kebangsaan yang kita anjurkan bukan kebangsaan yang menyendiri, bukan chauvinisme!”

Seperti tersirat kemudian dalam azas yang kedua, “Nasionalisme”, atau internasionalisme—yang juga berarti azas yang kedua tersebut tak hanya menyerukan persatuan suku-bangsa melainkan lebih jauh lagi, kekeluargaan antarbangsa. “Kita, bukan saja harus mendirikan negara Indonesia merdeka tetapi juga harus menuju pula kepada kekeluargaan bangsa-bangsa!”

Karena sifatnya yang filosofis, jadi ia merupakan uraian yang konstruktif-logis, terstruktur dan saling terhubung, sebagai yang dapat kita simak dalam azas yang yang ketiga, “Musyawarah, atau Mufakat”. Ini adalah azas yang menjadi ‘jantung’nya sistem ketatanegaraan Indonesia, sebuah konsep yang menarik batas tegas terhadap sistem “demokrasi Barat”.

(terlihat bahwa Bung Karno tak hanya terpesona dengan sistem kerajaan di Jawa, tapi juga dari ‘lembaga perwakilan’ yang dimiliki kerajaan-kerajaan di sejumlah daerah di luar Jawa; dia dan Hatta memang ditugaskan untuk mengunjungi daerah guna menampung aspirasi, sekaligus dimanfaatkan keduanya untuk konsolidasi.)

Oleh karena negara Indonesia kelak, “bukan untuk satu golongan” tapi “semua buat semua”, dan di dalam ‘lembaga perwakilan’ semua golongan harus bekerja di dalam prinsip musyawarah-mufakat buat merwujudkan apa yang disebutkan azas yang keempat, “Kesejahteraan Sosial”.

“Saudara-saudara, badan permusyawaratan yang kita buat hendaknya bukan badan permusyawaratan politieke democratie saja, tetapi badan yang bersama dengan masyarakat dapat mewujudkan dua prinsip: politieke rechvaardigheid dan sociale rechvaardigheid.”

Dan pada azas yang kelima, “Ketuhanan yang Berkebudayaan”, Bung Karno bicara tentang “tertib batin”. Dia tidak bicara tentang konsep ketauhidan dalam alur monoteistik yang biner. Ketuhanan di sana diberi makna ‘persatuan’.

“Bukan hanya bangsa Indonesia yang ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia ber-Tuhan…segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara [ber]kebudayaan yakni dengan tiada ‘egoisme agama’. Negara yang ber-Tuhan!”

“Marilah kita amalkan”, “jalankan agama”, himbaunya kemudian dengan menekankan pesan intinya, “dengan cara yang berkeadaban. Apakah cara yang berkeadaban itu? Ialah hormat-menghormati satu sama lain.”

Dari weltanschauung “yang lima” lalu ditawarkannya pilihan yang lebih mengerucut, azas “yang tiga”, atau Trisila: “Sosio-Nasionalisme”, “Sosio-Demokrasi”, ditambah azas “Ketuhanan”. Dua azas yang pertama disebutkan bila kita sisir riwayat pemikiran Bung Karno—kumpulan tulisan dan pidato yang dihimpun dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi Jilid I & II; atau kajian terhadap pledoinya Indonesia Menggugat oleh Roger K. Paget; dan para pembahas kontemporer dari pelbagai kalangan dalam buku, Sukarno: Membongkar Sisi-Sisi Hidup Putra Sang Fajar (Kompas, 2013)—adalah Marhaenisme, ideologi yang dirumuskan untuk membedakan corak pemikiran sosialismenya dari corak varian pemikiran Marxisme, dan terutama terhadap komunisme.

Marhaenisme yang digaungkan Bung Karno sejak ia muda adalah rumusan tentang “sosialisme Indonesia”, cabang baru dari sosialisme. Dan itulah yang dapat kita simak dalam Ekasila, pilihan selain Trisila, yakni “Gotong-Royong”, suatu azas yang sepenuhnya menunjukkan filosofi politiknya.

“Gotong-royong adalah paham yang dinamis, lebih dinamis dari kekeluargaan saudara-saudara. Kekeluargaan adalah satu paham yang statis, tapi gotong-royong menggambarkan satu usaha, satu ama, satu pekerjaan…gotong-royong adalah pembantingan tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu-binantu, bersama. Amal semua buat semua. Keringat semua buat kebahagiaan semua. Holopis kuntul baris buat kepentingan bersama. Itulah gotong-royong.”

Epilognya dalam buku, “Sukarno: Memeriksa Sisi-Sisi Hidup Putra Sang Fajar”, Daniel Dhakidae mungkin benar ketika menulis ini, “menemukan realitas tentang Soekarno—Soekarno sebagaimana Soekarno mengartikan dirinya dan Soekarno sebagaimana Indonesia melihatnya—barangkali memang hal yang musykil. Semakin dalam Soekarno diteliti dan dibongkar, semakin kita tidak menemukan Soekarno”. Tapi apakah itu artinya berlaku juga terhadap Pancasila?

Pada bangsa yang sedang berubah, setelah Pancasila menjadi satu kesatuan dengan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945—setelah melewati serangkaian proses mulai dari “Panitia Formil” (8 orang) yang ditugaskan untuk menggodok usulanBung Karno tentang Pancasila ke dalam rumusan “hukum dasar”, lalu dibentuk sub-komisi “Panitia 9” yang kemudian berhasil merumuskannya secara konsensus; yang oleh Yamin diberi nama “Jakarta Charter”, oleh Soekiman diberi nama “Gentlement Agreement”, oleh Bung Karno diberi nama “Mukaddimah/Pembukaan”—maka, seketika ‘batas’ hukum tata negara telah ditetapkan. Tapi entah kenapa kemudian dari ‘batas’ itu selalu ada semacam “kecelakaan-kecelakaan sejarah” yang melintas.

Barangkali itu yang membuat para sejarawan tata negara seperti A.B. Kusuma bekerja keras, sejak tahun 1991, untuk menyulam kembali sobekan-sobekan sejarah—yang ironinya justru dimulai dari narasi sejarah tentang Pancasila yang melenceng dari fakta.

Nugroho Notosusanto (berbekal buku M. Yamin yang tidak otentik, “Naskah Persiapan UUD 1945”) telah mengawalinya—Majalah Tempo mendokumentasikan polemik tersebut dalam empat nomor sepanjang tahun 1981—lewat buku, “Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara”, terbitan Balai Pustaka.

Tak berhenti di situ, konklusinya yang ‘sesat’ bahwa Bung Karno bukan satu-satunya yang mengusulkan Pancasila, Yamin dan Soepomo juga dianggapnya sebagai salah dua perumus, juga dilanjutkan dalam buku “Sejarah Nasional Indonesia” Jilid IV.

A.B. Kusuma sebenarnya tak sendirian untuk meluruskan tabiat kerja sejarah yang kemudian kita kenal sebagai “kerja desukarnoisasi” itu, Bung Hatta telah khawatir jauh sebelumnya, sejak Bung Karno tumbang. Pada kepanitian yang dibentuk dan diberi nama “Panitia Lima” (1975) di mana dia bersama Ahmad Subardjo Djojoadisurjo, Maramis, Mr. Sunario, dan A.G. Pringgodigdo, dibantu oleh dua Sekretaris, Imam Pratignyo dan Surowo Abdul Manap—Bung Hatta sebagai saksi sejarah menegaskan bahwa buku Yamin yang memuat pidatonya (dan di kemudian hari dirujuk oleh Nugroho), tidak otentik.

(Tiga tahun kemudian setelahnya, pada tahun 1978, hasil pembahasan “Panitia Lima” yang memuat kesaksian Bung Hatta itu diterbitkan oleh penerbit Mutiara, diberi judul, “Uraian Pancasila”.)

Lalu apa sebenarnya yang salah dari Pancasila jika ia sebenarnya merupakan saripati dari agama dan hidup mendetak dalam kebudayaan suku-bangsa nusantara? Sepertinya ini: tafsir yang brutal, tafsir yang keluar dari maksud penggalinya. Pada tafsir semacam itulah semua persoalan multikompleks mencuat, dan pengetahuan seringkali tergelincir ke dalam ambisi kekuasaan para petualang politik dan para sejarawan petualang.

Celakanya! Tabiat semacam itu masih tak berhenti. Para petualang datang lisih berganti, mereka masih bicara tema yang sama: “ganti Pancasila”, “Pancasila bukan bikinan Bung Karno”, “dasar agama lebih baik dari Pancasila”, dan seterusnya…

Kita tahu, ada pemahaman yang keliru dan ganas di situ, dan kita bahwa Bung Karno tak pernah sekali pun mendaku sebagai perumus, tapi penggali, setelahnya ada kepanitiaan yang bekerja merumuskannya ke dalam Pembukaan UUD 1945 sepaket dengan Batang Tubuh.

Namun dari tabiat semacam itulah kita belajar satu hal: Bung Karno pada 1 Juni 1945 menawarkan Pancasila sebagai jalan manusia Indonesia menentukan nasibnya bernegara; sebuah jalan pikiran manusia yang serba terbatas yang mencoba merumuskan saripati agama dan budaya ke dalam lima azas sebagai weltanschauung negara Indonesia buat jadi pegangan seluruh rakyat.

Pancasila adalah prinsip yang berpijak di atas bumi, mendetak dalam semua agama dan budaya; ia bukan angan-angan yang melambung tinggi seperti angan-angan para petualang.

Ada ‘keyakinan’ yang tak biasa dalam pidato 1 Juni 1945 silam. Bahkan ketika tulisan ini disusun, tetap saja terasa kerdil dihadapan naskah pidato Pancasila 1 Juni 1945 yang diucapkan dengan ‘keyakinan’ yang penuh gelora itu. ‘Keyakinan’ yang sampai hari ini masih terasa getarannya justru di saat kondisi bangsa sedang getir.

Alfatihah untukmu, Bung…

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600