Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Rugikan Negara Hingga 7 Miliar, Mantan Kadis Perkim dan 2 ASN Pohuwato Ditahan

×

Rugikan Negara Hingga 7 Miliar, Mantan Kadis Perkim dan 2 ASN Pohuwato Ditahan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comGorontalo. Dinilai telah merugikan negara berkisar hingga 7 miliar, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan 2 ASN yang berada diruang lingkup Pemda Pohuwato ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana Korupsi Tentang Program Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah tahun 2021.

Dari hasil pemeriksaan 59 (lima puluh sembilan) saksi pada perkara tersebut, AS alias Anwar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR, NNA alias Novi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan MIR alias Ikbal sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkim Pohuwato.

Dalam Press Realesse, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mohamad Kasad mngatakan bahwa ke empat tersangka tersebut akan segera dititipkan selama 20 hari.

“Jadi mereka (tersangka-red) akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Kota, Rutan Lapas Perempuan dan rutan Polda Gorontalo.” Terang Kasad

Mohamad Kasad pun menambahkan bahwa saat ini pihak Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo masih melakukan pengembangan dan sementara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Nanti kita lihat perkembangannya, saat ini pihak Pidsus masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.” Tegas Kasad seraya menambahkan.

4 tersangka tersebut terbukti diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 jo.  Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah damn ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“ Ancaman hukumannya minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun, untuk penambahan tersangka atau tidak, kita lihat saja nanti.” Tutup Kasad

Penulis : Jhojo Rumampuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600